Dana Otsus Terancam Pupus, Tokoh Aceh Revisi UUPA

Peserta diskusi strategis pembahasan draf Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Jakarta, Kamis 22 Mei 2025.

PORTALNUSA.COM | JAKARTA –Plt Sekda Aceh,  M Nasir menghadiri diskusi strategis pembahasan draf Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh di Jakarta, Kamis 22 Mei 2025.

Pada kegiatan yang digagas DPR Aceh bersama Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI asal Aceh itu, Sekda menyaksikan langsung berbagai masukan dan dinamika pembahasan terkait arah dan substansi revisi UUPA.

Nasir menyebutkan, kehadirannya ke acara tersebut adalah  komitmen pemerintah Aceh untuk memastikan pelaksanaan otonomi khusus berjalan sesuai semangat damai Helsinki

Terkait draft revisi UUPA yang dibahas adalah mencakup perubahan terhadap delapan pasal dan penambahan satu pasal baru, sehingga menjadikan total pasal dalam UUPA menjadi 274.

Fokus utama revisi  tersebut  adalah penguatan kewenangan pemerintah Aceh serta peningkatan kapasitas fiskal melalui dukungan anggaran yang berkelanjutan dari pemerintah Pusat.

Wakil ketua DPRA, Ali Basrah menyampaikan bahwa penyusunan draf telah melibatkan akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil dan partai politik lokal.

“Revisi ini adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama untuk memperjelas posisi Aceh dalam sistem ketatanegaraan nasional,” kata Ali Basrah.

Sekretaris Forbes, Azhari Cage menyoroti pentingnya revisi UUPA agar  masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Dikatakannya, UUPA sudah masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024–2029, tetapi belum menjadi prioritas di 2025. Jika di 2026 juga tidak mendapat prioritas, maka akan berisiko besar bagi masa depan dana otonomi khusus Aceh.

Otonomi khusus sebesar 1 persen dari APBN sebut Azhari hanya sampai 2027,  revisi UUPA peluang untuk memperjuangkan kelanjutan dana tersebut bisa hilang.

Pihaknya juga  sudah melobi ketua Baleg DPR RI dan berhasil memasukkan UUPA ke dalam Prolegnas, namun masih butuh kerja kolektif semua pihak.

Forbes juga telah menyatakan kesiapannya untuk duduk bersama Pemerintah Aceh  untuk menyelaraskan pandangan mengenai kekhususan Aceh dan nilai-nilai tradisi yang diatur dalam UUPA.

Diskusi ditutup dengan komitmen bersama untuk terus mengawal revisi ini secara kolaboratif antara DPRA, Pemerintah Aceh, Forbes serta elemen masyarakat dan akademisi, sebagai bentuk ikhtiar bersama memperkuat otonomi khusus Aceh yang berkeadilan dan konstitusional. []

Berikan Pendapat