Verifikasi oleh Tim Nasional 2008: Ada 260 Pulau di Aceh tak Termasuk Empat Pulau di Aceh Singkil

Pulau Panjang, salah satu dari empat pulau di Aceh Singkil yang diklaim milik Sumatera Utara. (Foto: Kompas.com/Sendy Aditya Saputra)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Satu dokumen berupa softcopy surat dari Kemendagri tertanggal 8 Desember 2017 perihal tanggapan terhadap surat Gubernur Aceh tentang empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil menyebutkan bahwa hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi—di dalamnya termasuk unsur Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh—di Banda Aceh pada 20-22 November 2008 membakukan sebanyak 260 pulau di Provinsi Aceh namun tidak termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang di Kabupaten Aceh Singkil.

Baca: Setelah Sukses Dicaplok Sumut, Kini Pemerintah Aceh Berusaha Rebut Kembali Empat Pulau di Singkil

Surat dari Kemendagri Nomor 125/8177/BAK Tanggal 8 Desember 2017 tersebut diteken oleh Dirjen Bina Adiministrasi Kewilayahan, Eko Subowo atas nama Menteri Dalam Negeri. Surat yang bersifat segera tersebut ditujukan kepada Gubernur Aceh di Banda Aceh.

Baca: Ghufran: Pencaplokan Empat Pulau di Aceh oleh Sumut akan Dibawa ke DPR RI

Media ini mendapatkan postingan surat tersebut dari salah satu grup WhatsApp dan sudah diteruskan kepada Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir untuk mendapatkan konfirmasi.

Konfirmasi dari Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh dikirim ke media ini dalam bentuk softcopy surat Gubernur Aceh Nomor 136/30705 Tanggal 21 Desember 2018 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta.

Baca: Terkait Masuknya Empat Pulau di Aceh ke Wilayah Sumut, Forbina: Diduga untuk Alihkan Investasi Migas Lepas Pantai

Surat perihal Revisi Koordinat Empat Pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara tersebut diteken oleh Plt Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah.

Sebagaimana dilansir Kumparan.com, melalui surat itu, pemerintah Aceh bersikukuh bahwa Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk wilayah Aceh. Hal itu berdasarkan peta topografi TNI AD tahun 1978.

Baca: Daniel Abdul Wahab soal Beralihnya Empat Pulau di Aceh ke Sumut: Anggota DPR RI Sebelumnya Kecolongan?

Gubernur Aceh meminta Mendagri untuk menegaskan kepada Pemerintah Provinsi Sumut bahwa empat pulau itu merupakan wilayah Aceh, sehingga perlu dikeluarkan dari Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sumut.

Di dalam suratnya, Pemerintah Aceh turut menyertakan koordinat empat pulau tersebut.

Surat Mendagri 2017

Sebelumnya, Mendagri juga menanggapi surat Gubernur Aceh Nomor 136/40430 Tanggal 15 November 2017 perihal penegasan tentang empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil.

Berikut tanggapan Mendagri:

Pada 30 November 2017 dilaksanakan rapat koordinasi dihadiri pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pusat Hidografi dan Oseanografi TNI AL (Pushidrosal), Badan Informasi Geospasial (BIG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Direktorat Topografi TNI AD, Kemendagri (Ditjen Bina Pembangunan Daerah dan Ditjen Bina Adiministrasi Kewilayahan) membahas perihal empat pulau (di Kabupaten Aceh Singkil).

Pada rapat koordinasi tersebut, dilakukan kajian ulang (review) hasil verifikasi dan pembakuan nama pulau tahun 2008 di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, yaitu:

Verifikasi di Sumatera Utara

Pada 14-16 Mei 2008 di Medan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri Kementerian KKP, Dishidros TNI AL, Bakosurtanal (sekarang BIG), Pakar Toponimi serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Utara memverifikasi dan membakukan sebanyak 213 pulau di Provinsi Sumatera Utara termasuk empat pulau yaitu Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Hasil verifikasi tersebut mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara melalui surat Nomor 125/8199 Tanggal 23 Oktober 2009 yang menyampaikan bahwa Provinsi Sumatera Utara terdiri 213 pulau termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Verifikasi di Aceh

Pada 20-22 November 2008 di Banda Aceh, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang terdiri Kemendagri, Kementerian KKP, Dishidros TNI AL, Bakosurtanal (sekarang BIG), Pakar Toponimi serta Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh telah memverifikasi dan membakukan sebanyak 260 pulau di Provinsi Aceh namun tidak terdapat empat pulau yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Hasil verifikasi tersebut kemudian mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh melalui surat Nomor 125/63033 Tanggal 4 November 2009 yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri dari 260 pulau.

Pada lampiran surat Gubernur Aceh terdapat perubahan nama empat pulau yaitu: Pulau Mangkir Besar semula bernama Pulau Rangit Besar; Pulau Mangkir Kecil semula bernama Pulau Rangit Kecil; Pulau Lipan semula bernama Pulau Malelo, dan Pulau Panjang.

Surat dari kemendagri tersebut juga menyertakan tabel perbandingan koordinat dan gambar lokasi keempat pulau berdasarkan konfirmasi Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh.

Pada poin 5 surat Kemendagri disebutkan, “Pada sidang ke-10 UN Conference on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN), Agustus 2012 di New York, Amerika Serikat, empat pulau yang didaftarkan adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang merupakan cakupan wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara.”

Sedangkan pada poin 6 dijelaskan, “Peta topografi tahun 1978 dan peta Rupabumi Indonesia (RBI) bukan referensi resmi mengenai garis batas adiministrasi nasional maupun internasional. Demikian juga dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) merupakan arahan pemanfataan sumber daya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pemerintah provinsi, bukan merupakan pedoman penetapan wilayah administrasi pulau.”[]

 

Berikan Pendapat