Jelang Konferkab VII PWI Bireuen, Tiga Nama Mencuat sebagai Kandidat Ketua
PORTALNUSA.com | BIREUEN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bireuen akan melaksanakan Konferensi Kabupaten (Konferkab) VII, Rabu, 23 Juli 2025 di Aula Lama Setdakab Bireuen.

Di tengah kesibukan panitia pelaksana melakukan berbagai persiapan untuk suksesnya agenda tiga tahunan itu, pembicaraan terkait sosok yang akan maju sebagai calon Ketua PWI Bireuen periode 2025-2028 juga bergulir menjadi isu menarik.
“Itu sesuatu yang wajar setiap kali suksesi di kepengurusan organisasi. Yang penting semuanya tetap dalam bingkai demokrasi,” kata Ketua Panitia Pelaksana Konferkab VII PWI Bireuen, Akhyar Rizki kepada media ini, Senin, 21 Juli 2025.
Menurut Akhyar, agenda tiga tahunan tersebut digelar seiring berakhirnya masa kepengurusan periode 2022–2025 yang diketuai Ariadi B Jangka.
“Hingga H-2 kami terus mematangkan berbagai persiapan untuk suksesnya kegiatan yang akan dihadiri Ketua dan unsur Pengurus PWI Aceh tersebut,” ujar Akhyar.
“Kita juga sudah mengundang tamu dari dinas instansi lingkup Pemkab Bireuen, Forkopimda, Ketua OKP, Ormas, tokoh masyarakat, dan mitra PWI,” ujar Akhyar.
Pihak panitia mempersiapkan Anugrah Sahabat PWI Tahun 2025 yang nantinya akan diserahkan oleh Ketua PWI Aceh beserta pengurus lainnya pada seremonial pembukaan.
Kandidat ketua
Diakui Akhyar, hingga beberapa hari menjelang berlangsungnya Konferkab VII, ada tiga nama yanjg santer disebut-sebut untuk maju sebagai calon Ketua PWI Bireuen periode 2025-2028.
Di antara ketiga nama tersebut termasuk sosok Ariadi B Jangka yang merupakan ketua periode 2022-2025 atau hasil Konferkab VI. Sedangkan dua nama lainnya, yaitu Fajrizal yang menjabat Sekretaris PWI Bireuen dan Murdeli, anggota PWI Bireuen.
“Dengan ramainya kandidat ketua membuktikan bahwa organisasi berhasil dalam pengkaderan. Jadi menurut saya tak masalah, silakan berkompetisi menawarkan berbagai program terbaik untuk PWI,” kata Akhyar.
Akhyar merincikan, terkait persyaratan calon Ketua PWI Kabupaten/Kota sesuai dengan pasal 27 ayat 2 Peraturan Dasar PWI, setiap calon ketua wajib mengisi formulir pendaftaran, melampirkan fotokopi kartu PWI biru (Anggota Biasa/KTA, dan melampirkan fotokopi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau sertifikat UKW jenyang Madya.
Lalu, melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), pasfoto ukuran 4×6 (warna) 2 lembar, membuat surat pernyataan tidak sebagai ASN, PNS (kecuali pegawai RRI, TVRI dan LKBN Antara), tidak menjadi pengurus partai politik, tidak menjadi anggota organisasi sejenis, tidak terdaftar sebagai peserta pemilu, dan tidak menjadi bagian tim sukses peserta pemilu.
Kemudian, sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya satu tahun, serta membuat surat pernyataan bermaterai dari perusahaan pers bahwa benar masih berprofesi sebagai wartawan.[]