Oknum Polisi Diduga Back-up Galian C Ilegal di Luengbata, Camat Minta Arahan Wali Kota

Aktivitas galian C yang diduga ilegal di sempadan Sungai Krueng Aceh kawasan Gampong Luengbata, Kecamatan Luengbata, Kota Banda Aceh. (Dok Camat Luengbata)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Aktivitas galian C tidak berizin dilaporkan berlangsung di sempadan Sungai Krueng Aceh kawasan Gampong Luengbata, Kecamatan Luengbata, Kota Banda Aceh.

Aktivitas illegal tersebut telah dilaporkan oleh Camat Luengbata, M. Kharisma S.Stp kepada Wali Kota Banda Aceh.

Laporan tertulis tersebut diteruskan kepada media ini melalui aplikasi WhatsApp oleh Plt Sekda Kota Banda Aceh, Jalaluddin, St, MT, Kamis, 24 Juli 2025. Juga dilampirkan foto-foto pendukung yang memperlihatkan adanya aktivitas galian C yang meresahkan tersebut.

Berikut laporan yang diterima media ini:

Laporan:
Dari : Plt. Camat Luengbata
Kpd : Yth. Walikota Banda Aceh

Assalamualaium Wr.wb.
Mohon ijin melaporkan:
1. Adanya aktifitas galian C tidak berizin di sempadan Sungai Krueng Aceh pada Gp. Luengbata kec. Luengbata.
2. Aktifitas sudah berjalan kurang lebih selama 7 hari.
3. Pelaksana di lokasi diduga di back up oleh salah seorang oknum kepolisian berpangkat Akp dan informasi di lapangan, yg bersangkutan juga sebagai pemilik peralatan/mesin hisap.
4. Pekerja di lokasi adalah adik kandung oknum tersebut yg juga berstatus mantan anggota Polri dan beberapa oknum warga yg selama ini menguasai lokasi tersebut.
5. Informasi aktifitas tersebut menghasilkan 15 – 20 Dump Truck per hari.
6. Saat laporan ini saya sampaikan, informasi dilapangan, mereka telah menambah mesin sedot menjadi 2 unit.

Kondisi Di lokasi:

1. Area tersebut berada di pemukiman warga, sehingga sudah muncul protes dari warga yang di sampaikan oleh Keuchik.
2. Sarana dan prasarana umum seperti jalan yg sebelumnya baik sekarang dipenuhi lumpur dan dikhawatirkan akan rusak.
3. Tanggul sebagai pengaman sudah tergerus dikarenakan aktifitas tersebut, dan untuk mempermudah dilintasi truck.
4. Dengan rusaknya tanggul dan aktifitas galian C sangat beresiko jika meningkatnya debit air sungai dan dpt terjadinya abrasi.

Langkah Yang Sudah Dilakukan:

1. Berkoordinasi dengan DPMTSP ACEH terkait perizinan.
2. Meninjau, menghimbau dan memberikan teguran langsung di lokasi bersama Anggota Satpol PP&WH.
3. Surat teguran untuk segera menghentikan kegiatan. Tindak lanjut dari teguran di lokasi yang setelah beberapa hari masih beraktifitas.
4. Seluruh laporan dan langkah yang dilakukan, telah saya laporkan secara berjenjang kpd Kabag Tapem, Asisten l, dan Pj. Sekda.

Demikian laporan ini kami sampaikan, mohon kiranya Ibu Walikota Banda Aceh dapat memberikan arahan.

Trims. Wassalam.
M. Kharisma S.Stp

(Dokumentasi Terlampir)

 

Terkait masalah itu, Camat Lueng Bata juga sudah menyurati pemilik galian C di wilayanya:

Foto-foto kegiatan yang mengindikasikan adanya aktivitas galian C ilegal dan dokumen lainnya yang dilampirkan oleh Camat Luengbata dan selanjutnya diteruskan ke media ini oleh Plt Sekda Kota Banda Aceh:

 

Upaya konfirmasi untuk mendapatkan tanggapan dari pihak-pihak yang diduga melakukan penambangan ilegal di kawasan Gampong Luengbata masih terus dilakukan oleh media ini dan banyak pihak berharap agar Wali Kota Banda Aceh secepatnya menindaklanjuti laporan dari Camat Luengbata.[]

Berikan Pendapat