Bupati Aceh Tamiang Pastikan Pemulangan Jenazah Korban Pembunuhan di Penang
Laporan Saiful Alam, Aceh Tamiamg
PORTALNUSA.com | ACEH TAMIANG – Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH, melayat ke rumah orang tua almarhum Syahrul Ramadhan (34) di Kampung Sampaimah, Kecamatan Manyak Payed, Senin, 4 Agustus 2025.
Seperti diketahui, Syahrul Ramadhan meninggal akibat pengeroyokan di Bukit Jambul, Pulau Pinang, Malaysia, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Baca: Kasus Kematian Warga Aceh di Penang, Fomapak Desak Investigasi Independen
Kunjungan Bupati Aceh Tamiang sebagai bentuk empati dan kepedulian atas musibah yang menimpa warganya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Armia menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengambil berbagai langkah konkret untuk membantu keluarga korban, khususnya dalam proses pemulangan jenazah dan pendampingan hukum.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak KBRI Kuala Lumpur dan akan melanjutkan koordinasi dengan KJRI Pulau Pinang. Pemkab Aceh Tamiang akan mengawal proses ini secara maksimal hingga jenazah dapat segera dipulangkan,” ujar Armia.
Bupati Armia mengungkapkan, dirinya memiliki pengalaman langsung menangani berbagai persoalan Pekerja Migran Indonesia (PMI) selama bertugas di Malaysia saat masih aktif di kepolisian.
“Saya pernah dua tahun bertugas di Malaysia dan menangani langsung kasus-kasus seperti ini. Karena itu, saya sangat memahami prosedur dan dinamika yang sedang berjalan,” jelasnya.
Dijelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM), dan pihak KBRI tengah menunggu perkembangan lebih lanjut.
Selain mengawal kasus ini, Bupati Armia Pahmi juga menyoroti masih tingginya angka warga Aceh Tamiang yang berangkat ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mengambil risiko dengan menjadi pekerja migran secara ilegal.
“Saya mengajak masyarakat Aceh Tamiang untuk mengikuti jalur resmi apabila ingin bekerja ke luar negeri. Kita memiliki lembaga pelatihan dan penyalur tenaga kerja resmi (PJTKI) yang siap mendampingi dan menyiapkan warga secara legal dan aman,” katanya.
Ia menegaskan bahwa keberangkatan secara non-prosedural sangat rawan terhadap pelanggaran hukum, ketidakamanan kerja, dan minimnya perlindungan negara.
“Tolong jangan berangkat lewat jalur belakang. Negara tidak bisa melindungi sepenuhnya jika keberangkatan tidak tercatat dan tidak sesuai prosedur,” tegas Bupati Aceh Tamiang.[]