Postur Perubahan APBK Aceh Jaya 2025: Pendapatan Turun, Belanja Naik
PORTALNUSA.com | CALANG – DPRK Aceh Jaya resmi menyepakati Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) 2025–2029 dan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK 2025, Selasa, 12 Agustus 2025.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota bersama antara eksekutif dan legislatif pada Rapat Paripurna XVII Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025.
Dalam postur perubahan APBK 2025, pendapatan daerah turun dari Rp914,53 miliar menjadi Rp895,81 miliar atau berkurang Rp18,72 miliar.
Penurunan terbesar berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merosot 3,59% menjadi Rp88,96 miliar, serta pendapatan transfer yang turun 1,89% menjadi Rp798,29 miliar.
Sementara itu, belanja daerah justru naik 3,06% dari Rp920,28 miliar menjadi Rp948,41 miliar. Kenaikan diarahkan untuk program-program mendesak yang belum teralokasi sebelumnya.
Dari sisi pembiayaan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 melonjak dari Rp7,24 miliar menjadi Rp53,19 miliar, dengan porsi terbesar hibah BNPB sebesar Rp14,5 miliar. Penyertaan modal ke Perumda Tirta Mon Mata juga dipangkas dari Rp1,5 miliar menjadi Rp500 juta.
Bupati Aceh Jaya Safwandi mengatakan, perubahan anggaran ini disusun sebagai respons terhadap dinamika pembangunan, kondisi ekonomi, dan evaluasi capaian anggaran sebelumnya.
“Kami ingin setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar berdampak positif bagi warga. Sinergi dengan DPRK menjadi kunci agar program yang kami rancang tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga memberi manfaat jangka panjang bagi pembangunan Aceh Jaya,” ujarnya.
Safwandi menegaskan, RPJMK 2025–2029 disusun berdasarkan visi-misi kepala daerah dengan pendekatan bottom-up, melibatkan partisipasi masyarakat. Ia mengajak seluruh pihak menjaga kolaborasi untuk memastikan target pembangunan tercapai.
“Dengan kerja sama semua elemen, Aceh Jaya bisa semakin maju dan sejahtera,” pungkasnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab dan DPRK Aceh Jaya sebagai komitmen menjalankan RPJMK serta perubahan KUA-PPAS 2025.[]