Hasil Monev Komisi Informasi Aceh 2024: Banyak Badan Publik Tidak Informatif, Parpol Lebih Parah
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Komisi Informasi (KIA) akan melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik di Aceh Tahun 2025. Kegiatan tersebut dibuka Plt Sekda Aceh diwakili Asisten III Muhammad Diwarsyah di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh, Rabu, 13 Agustus 2025.
Ketua KIA, Junaidi melaporkan, Monev Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik (BP) di Aceh Tahun 2025 akan berlangsung dalam rentang waktu sejak Agustus hingga Oktober 2025.
Monev Keterbukaan Informasi BP merupakan salah satu tugas pokok Komisi Informasi dengan dasar hukum berupa Perki No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Perki No. 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah menjadi landasan bagi badan publik untuk memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat selama tidak masuk kategori Daftar Informasi Dikecualikan.
“Keterbukaan informasi publik merupakan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” kata Junaidi.
Tahun ini KIA akan melakukan Monev Keterbukaan Informasi Publik ke 184 BP di Aceh, terdiri tujuh kategori, yaitu SKPA 47, Pemko/Pemkab 23, Instansi Vertikal 68, Lembaga Non Struktural 10, BUMN/BUMD 19, Perguruan Tinggi 4, dan Parpol Nasional dan Lokal 13.
Hasil Monev 2024
Dalam laporannya, Ketua KIA juga memberikan gambaran tentang hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik BP di Aceh Tahun 2024.
Waktu itu, dari 183 BP yang dimonev, hanya 76 BP yang mengembalikan kuisioner (42%) dan 107 BD tidak mengembalikan kuisioner (58%).
Hasil Monev 2024 dengan rincian kategori sbb:
- 33 BP informatif
- 12 BP menuju informatif
- 3 BP cukup informatif
- 11 BP kurang informatif
- 17 BP tidak informatif
SKPA
Khusus SKPA, dari 47 yang dimonev, 34 di antaranya mengembalikan kuisioner dengan hasil akhir:
- 20 SKPA informatif
- 8 SKPA menuju informatif
- 1 SKPA cukup informatif
- 1 SKPA kurang informatif
- 4 SKPA tidak informatif
Instansi vertikal
Ada 15 instansi vertikal mengembalikan kuisioner pada 2024 dengan hasil:
- 4 instansi informatif
- 2 instansi menuju informatif
- 6 instamsi kurang informatif
- 3 instansi tidak informatif
Pemkab/Pemko
Dari 22 Pemkab/Pemko yang mengembalikan kuisioner pada 2024 dengan hasil:
- 4 Pemkab Informatif
- 3 Pemko Informatif
- 2 Pemkab menuju informatif
- 2 Pemkab cukup informatif
- 3 Pemkab kurang informarif
- 1 Pemko kurang informatif
- 6 Pemkab tidak informatif
- 1 Pemko tidak informatif
Lembaga Non-struktural
Sebanyak tiga lembaga non-struktural mengembalikan kuisioner pada 2024 dengan hasil:
- 1 lembagan informative
- 2 lembaga tidak informative
BUMN//BUMD
Sebanyak dua BUMN/BUMD mengembalikan kusioner dengan hasil:
- 1 BUMD informatif
- 1 BUMDtidak informative
Parnas/Parlok
Ada 13 partai politik nasional dan lokal yang dimonev oleh KI Aceh pada 2024, tidak satu pun yang mengembalikan komisioner.
“Ada dua parpol yang mengembalikan kuisioner yaitu Golkar dan Gerindra tetapi sudah terlambat (di luar jadwal tahapan) maka dinyatakan tidak masuk/gugur dalam proses penilaian/pemeringkatan akhir 2024,” kata Junaidi ketika dimintai penjelasan tambahan tentang monev parpol.
Menurut Junaidi, tahapan monev BP tahun 2025 hampir sama dengan 2024 yaitu:
- Undangan link kuisioner
- Undangan sosialisasi
- Penilaian oleh Evaluator (Kuisioner dan Pengecekan Web)
- Lulus Passing Grade 65 akan divisitasi untuk BP di Banda.Aceh-Aceh Besar. Untuk BP luar kota diundang presentasi ke Banda Aceh
- Pemeringkatan Akhir oleh Tim Penilai/Evaluator
- Pengumuman hasil akhir/pemeringkatan pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik pada November 2025.
Di akhir laporannya, Junaidi berharap pelaksanaan Monev 2025 memberikan hasil akhir yang lebih baik dibanding 2024.
Harapan itu juga disampaikan Plt Sekda Aceh melalui Asisten III Muhammad Diwarsyah dengan mengatakan pihaknya akan mendorong Badan Publik agar lebih terbuka dalam memberikan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Apa yang dilakukan Komisi Informasi Aceh merupakan salah satu tugas komisi ini yang dilandasi berbagai peraturan,” tandas Diwarsyah.[]