Mantan Sekda Aceh Jaya Bersama Dua Lainnya Resmi Pakai Baju Tahanan Kejaksaan
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menahan tiga tersangka korupsi penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat (KPSM) tahun anggaran 2019–2023.
Baca: Mantan Kadistan yang Kini Sekda Aceh Jaya Bersama Dua Lainnya Tersangka Korupsi Dana PSR
Ketiga tersangka yaitu S (Ketua KPSM sekaligus Anggota DPRK Aceh Jaya 2024–2029), TM (mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Jaya 2017–2020 dan Plt. Kadis 2023–2024), dan TR (Kadis Pertanian Aceh Jaya 2021–2023 yang sudah diberhentikan dari jabatan Sekda Aceh Jaya).
Baca: Tersangka Korupsi Peremajaan Sawit, Sekda Aceh Jaya Diberhentikan
Penahanan dilakukan Rabu, 13 Agustus 2025 setelah para tersangka menjalani pemeriksaan, didampingi penasihat hukum, dan dinyatakan sehat oleh dokter Klinik Adhyaksa Pratama.
Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari hingga 1 September 2025, dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Modus dan Kerugian Negara
Berdasarkan hasil penyidikan, pada 2019–2021, S mengusulkan proposal PSR untuk 599 pekebun dengan luas lahan 1.536,7 hektare.
Proposal ini diverifikasi dan direkomendasikan oleh Dinas Pertanian Aceh Jaya hingga dana PSR sebesar Rp38,42 miliar disalurkan ke rekening KPSM.
Namun hasil analisis citra satelit, drone, dan verifikasi lapangan menunjukkan sebagian lahan yang diusulkan bukan milik pekebun, melainkan lahan eks PT Tiga Mitra dalam kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi, dengan kondisi hutan dan semak belukar tanpa tanaman sawit rakyat.
Meski demikian, Dinas Pertanian Aceh Jaya tetap menerbitkan rekomendasi dan SK calon penerima, yang menjadi dasar penyaluran dana.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp38,42 miliar sesuai hasil audit Inspektorat Aceh.
Pengembalian Sebagian Dana
Kejati Aceh menyebut telah menyita dan mengamankan uang sebesar Rp17,01 miliar dari koperasi dan pihak ketiga, yang kini dititipkan di rekening penampungan khusus (RPL001 KT Aceh) sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 dan/atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Kajati Aceh menegaskan penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum, mencegah pelarian, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan, mengingat para tersangka merupakan pejabat aktif yang berpotensi melakukan intervensi terhadap saksi maupun barang bukti.[]