Penegasan LLDIKTI-XIII Aceh: Rusli Bintang Berhak atas Pengelolaan Unaya
PORTALNUSA.com | ACEH BESAR – Simpang siur informasi tentang siapakah yang paling berhak dalam penyelenggaraan Universitas Abulyatama (Unaya) Aceh mulai terkuak dan semakin jelas, setelah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIII Aceh mengirim surat jawaban kepada Pengadilan Negeri Jantho, pada 6 Agustus 2025.
Penegasan itu tertuang dalam surat jawaban tergugat XVIII atas nama LLDIKTI-XIII yang ditandatangani oleh ketuanya, Dr. Ir., Rizal Munadi, M.M., M.T., sebagai jawaban kepada majelis hakim dalam perkara perdata No. 13/Pdt.G/2025/PN antara Muhammad Rizky dkk (mengatasnamakan Yayasan Abulyatama NAD) melawan Yayasan Abulyatama Aceh dkk yang dikenal publik sebagai milik Dr. (HC) Rusli Bintang.
Di dalam surat jawaban tergugat XVIII (LLDIKTI-XIII), yang terdiri 15 poin itu dengan tegas Rizal Munadi menolak semua klaim, tudingan, tuduhan, dan berbagai statemen dari pihak penggugat (Yayasan Abulyatama Nanggroe Aceh Darussalam) yang dijadikan sebagai dasar gugatan. Bahkan dinyatakan dengan tegas dan lugas, bahwa “LLDIKTI-XIII tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan apapun dengan pihak penggugat”.
Dalam poin pertama surat itu dengan tegas dinyatakan oleh LLDIKTI-XIII; “Bahwa tergugat XVIII tidak akan menanggapi dalil-dalil penggugat yang tidak berkaitan dengan tergugat XVIII”. Dalam poin kedua bahkan ditegaskan kembali bahwa semua tuduhan adalah “tidak benar”.
Bahkan dalam baris terakhir poin ke-11 surat itu ditegaskan lagi secara jelas dengan kalimat…”LLDIKTI-XIII tidak pernah tahu keberadaan Yayasan Abulyatama Nanggroe Aceh Darussalam.”
Tanggapan Nurlis
Terkait dengan surat jawaban dari LLDIKTI-XVIII tersebut, Rektor Universitas Abulyatama, Dr. Nurlis Effendi, S.H., M.H didampingi tim pengacaranya, menyatakan bahwa benar, surat jawaban itu sudah diterima majelis hakim PN Jantho dan berkeyakinan bahwa dengan adanya jawaban itu, perkara ini secara substansial sudah selesai, tinggal menunggu penetapan majelis hakim saja, sebagai bagian dari proses hukum acara perdata.
Hal itu disampaikan Nurlis, sambil menjelaskan kepada media ini, latarbelakang dan proses terjadinya kisruh di lingkungan Unaya, saat melakukan wawancara dengan beberapa media Aceh dan nasional, di Banda Aceh, 12 Agustus 2025.
“Secara substansi, yang diperlukan sejak awal kasus ini, sebenarnya penjelasan yang seperti ini kepada publik, sehingga bisa menjadi pegangan bagi siapapun. Sebenarnya ini terlambat, tapi setidaknya dengan kebutuhan memberi jawaban ke pengadilan, akhirnya LLDIKTI menegaskan siapakah sebenarnya yang berhak. Dan sekarang ini sudah jelas. Kita berharap Majelis Hakim PN Jantho bisa berpegang pada penjelasan LLDIKTI-XVIII ini,” ungkap Dr. Nurlis Effendi.
Menurut Nurlis, yang paling substansial dari surat jawaban LLDIKTI-XIII, sebenarnya terdapat pada tiga poin terakhir surat tersebut; yaitu poin 13, 14 dan 15, sebagai penutup.
Pada poin 13 disebutkan bahwa; “Badan penyelenggara Universitas Abulyatama, sejak diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Nomor 304/KPT/I/2019, hingga saat ini adalah ‘Yayasan Abulyatama Aceh’ (Rusli Bintang) dst.
Selanjutnya pada poin 14 ditegaskan kembali, bahwa; “…..Kami tegaskan kembali bahwa saat ini Badan Penyelenggara Universitas Abulyatama adalah “Yayasan Abulyatama Aceh”, sesuai Surat Keputusan Menteri Riset, Tekbologi dan Pendidikan Nomor 304/KPT/I/2019”.
Selanjutnya dibagian penutup, poin 15, Rizal Munadi menyatakan; “LLDIKTI-XIII siap menerima segala putusan hukum dari Majelis Hakim terhadap perkara antara Yayasan Abulyatama Aceh dan Yayasan Abulyatama Naggroe Aceh Darussalam.
Ditanya, apakah jika kasus ini nanti sudah selesai, pihak Yayasan Abulyatama Aceh akan tetap menyelenggarakan Tri Dharma Perguruan Tinggi di kampus lama, Lampoh Keude, Aceh Besar, mengingat kampus tersebut saat ini dikuasai oleh pihak Yayasan Abulyatama NAD yang tidak diakui keberadaannya oleh LLDIKTI-XIII?
Mengenai pertanyaan ini, Dr. Nurlis Effendi, menjawab; “Untuk urusan asset kampus itu urusan Yayasan, sementara kami sebagai penyelenggara akademik tidak mau ambil pusing soal itu, kami fokus soal perkuliahan. Kuliah bisa di mana saja, yang penting nyaman dan layak, dan untuk itu kami sudah mengantisipasinya dengan menyiapkan beberapa lokasi yang bahkan lebih baik.”[]