Gerakan Rakyat Menggugat Desak Pemkab Aceh Timur Penuhi Hak-hak Dasar Pengungsi

Dialog terkait pengungsi dari Gampong Panton Rayeuk T di Kantor Camat Banda Aceh, Aceh Timur, Senin, 25 Agustus 2025. (Foto Kiriman Saiful Alam)

Laporan Saiful Alam, Aceh Timur

PORTALNUSA.com | ACEH TIMUR – Pemkab Aceh Timur didesak untuk fokus dalam pemenuhan hak-hak dasar pengungsi yang kini terkonsentrasi di Kantor Camat Banda Alam karena takut takut pencemaran udara akibat aktivitas pembersihan sumur gas di Alue Siwah.

Informasi terbaru menyebutkan puluhan warga Gampong Panton Rayeuk T, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur mengungsi ke Kantor Camat Banda Alam. Pengungsi membutuhkan berbagai layanan dasar seperti tenda, dapur umum, posko kesehatan, dan lain-lain yang harus mendeapatkan perhatian pemerintah.

Baca: Warga Lingkar Tambang Terancam Udara Beracun, Ketua Fraksi Nasdem DPRK Aceh Timur: PT Medco Tak Peduli

“Kebutuhan prioritas pengungsi yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah saat ini adalah logistik dan obat-obatan. Pengungsi didominasi perempuan dan anak anak sehingga kebutuhan mereka harus disesuaikan,” kata Ketua LSM Gerakan Rakyat Menggugat (Geuram), Supridar kepada Portalnusa.com, Senin, 25 Agustus 2025.

Ketua Geuram yang akrab disapa Toke Dar mengapresiasi kedatangan Wakil Bupati Aceh Timur bersama dua anggota DPRK Aceh Timur, Taprang dan Zulmi melihat dan berdialog langsung dengan pengungsi termasuk mendengarkan keluhan warga lingkar tambang tersebut.

Wakil Bupati Aceh Timur juga didampingi Kepala BPBD dan Muspika Banda Alam di-back up jajaran Polres Aceh Timur yang sekaligus menyerahkan bantuan sembako kepada pengungsi.

Wakil Bupati Aceh Timur, T. Zainal Abidin mengatakan, sebagai pimpinan daerah dirinya memiliki tanggung jawab besar terhadap rakyat apalagi rakyatnya sedang ditimpa musibah.

“Setelah mendapat informasi adanya masyarakat yang mengungsi ke Kantor Camat Banda Alam, kita langsung turun meninjau dan mendengar keluhan dan tuntutan mereka,” kata T. Zainal.

Dikatakan T. Zainal, terkait dugaan pencemaran udara akibat gas beracun hingga warga mengungsi, Pemkab Aceh Timur langsung menghubungi pihak PT. Medco untuk berkoordinasi sekaligus audiensi untuk membicarakan masalah tersebut.

Wakil Bupati Aceh Timur mengajak Medco untuk membahas berbagai persoalan dengan melibatkan Pemkab Aceh Timur, Polres Aceh Timur dengan mengikutsertakan Keuchik Panton Rayeuk T.

Laporan terbaru menyebutkan, pihak PT Medco bersama Pemkab Aceh Timur, DPRK Aceh Timur, Polres Aceh Timur akan membentuk tim independen untuk memastikan kebenaran pencemaran udara akibat gas beracun hingga berujung warga harus mengungsi.[]

Berikan Pendapat