Himpala Ingatkan Kejati Jangan Endapkan Kasus Benih Ikan dan Pakan di DKP Aceh

Syahril Ramadhan

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Himpunan Pembudidaya Ikan Laut Aceh (Himpala) mengingatkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk tidak mengendapkan kasus dugaan tindak pidana pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh yang dilaporkan sejak dua tahun lalu.

“Jika pihak Kejati masih mengendapkan kasus yang berkaitan dengan program pengadaan benih dan pakan periode 2019-2021 tersebut maka kami bersama masyarakat pembudidaya siap menggeruduk Kejati Aceh,” tandas Ketua Himpala, Syahril Ramadhan dalam pernyataan tertulisnya yang diterima media ini, Rabu, 27 Agustus 2025.

Menurut Syahril, pengusutan kasus yang terkatung-katung sangat merugikan anggota Himpala maupun masyarakat pembudidaya ikan di Aceh.

Kasus ini, lanjut Syahril membuat DKP Aceh tidak bisa melanjutkan program dukungan pengembangan produksi ikan budidaya, padahal program tersebut sejalan dengan target swasembada pangan, ekonomi biru dan prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Temuan permasalahan pada program pengadaan benih dan pakan periode 2019-2021 tersebut diungkap oleh Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) melalui BPKP Perwakilan Aceh. Lembaga tersebut malah merekomendasikan penghentian sementara program tersebut.

“Kalau program itu dihentikan berarti pengkhianatan terhadap rakyat karena tidak ada aturan yang melarang penggunaan uang negara untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat,” kata pria yang juga dikenal dengan panggilan Ariel Peusangat tersebut.

Ariel mensinyalir adanya praktik “main mata” antara APIP, Aparat Penegak Hukum, dan pejabat daerah untuk mengendapkan kasus ini. Akibatnya, hingga dua tahun belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

“Kami mendesak agar pihak Kejati Aceh berani melanjutkan proses pemeriksaan, menetapkan tersangka dan melimpahkan ke pengadilan untuk adanya kepastian hukum.

Surati Kejati Aceh

Pihak Himpala sendiri sudah mengirim surat/Laporan Pengaduan Nomor: – Tanggal 09 Juli 2025 terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh DKP Aceh dalam Program Pengadaan Benih Ikan dan Pakan Tahun 2019 s.d 2021.

Surat/laporan yang disampaikan Ketua Himpala, Syahril Ramadhan ditanggapi oleh A/n Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Asisten Intelijen Mukhzan, S.H., M.H. Jaksa Utama Pratama.

Kajati Aceh menyampaikan bahwa laporan tersebut telah ditindak lanjuti oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor : Print-02/L.1/Fd.1/02/2023 tanggal 02 Februari 2023 jo Surat Perintah Penyelidikan (Lanjutan) Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: Print-04/L.1/Fd.1/03/2023 tanggal 15 Maret 2023 dan telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

Seperti gencar diberitakan berbagai media, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya sejumlah bantuan hibah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh (DKP) Aceh tanpa pertanggungjawaban yang didukung dengan proposal atau usulan dari DKP kabupaten/kota.

Pada awal-awal kasus ini mencuat, Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh mendesak aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap proses hibah di DKP Aceh tersebut.

BPK menemukan belanja bahan atau material berupa pemberian bantuan kepada kelompok masyarakat yang telah memenuhi kritetia penerima hibah. Sayangnya, kegiatan tersebut tidak dianggarkan dalam belanja hibah barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat.

Menurut BPK, DKP menganggarkan belanja hibah dan material tahun 2019 sebesar Rp 196 miliar lebih yang terealisasi sebesar Rp 149 miliar lebih atau 75,83 persen.

Berdasarkan Pelaksanaan dan Perubahan Anggaran (DPPA) serta dokumen pertanggungjawaban secara uji petik diketahui dari realisasi belanja tersebut, di antaranya untuk bantuan bibit, pakan ikan, obat-obatan dan sarana dan prasarana kepada kelompok masyarakat dan Balai Benih Ikan (BBI) merupakan milik kabupaten/kota.

Hal lainnya, BPK juga melakukan uji petik atas realisasi anggaran belanja bahan material pada DKP. Adapun uji petik yang dilakukan yaitu pada kegiatan belanja bibit ikan sebesar Rp 115 miliar, belanja pakan ternak Rp 3,9 miliar serta belanja bahan kelengkapan lapangan Rp 22 miliar, dengan total keseluhan yakni Rp 141,2 miliar.[]

 

 

Berikan Pendapat