Begini Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop
PORTALNUSA.com | JAKARTA – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024 Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptp chromebook pada 2019-2022. Kasus yang menjerat mantan CEO Gojek tersebut menelan anggaran negara sebesar Rp9,3 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pendalaman terhadap bukti dan keterangan saksi.
“Sebelumnya sudah ada tersangka yang ditetapkan dan dalam perkembangannya penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan, dan pemanggilan terhadap kurang lebih 120 saksi dan juga 4 ahli. Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, sore ini hasil ekspose menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 4 September 2025.
Peran Nadiem
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan lebih lanjut mengenai peran tersangka dalam perkara ini.
Menurutnya, pada Februari 2020, Nadiem yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education yang menggunakan perangkat Chromebook.
Dari beberapa kali pertemuan, Nadiem dan Google menyepakati bahwa produk Google, yakni Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM), akan dijadikan dasar proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Kesepakatan itu kemudian ditindaklanjuti dengan rapat tertutup yang digelar pada 6 Mei 2020 melalui Zoom Meeting.
Rapat tersebut dihadiri oleh pejabat Kemendikbudristek, antara lain H selaku Dirjen PAUD Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri.
“(Dalam rapat itu) mewajibkan para peserta dalam menggunakan headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai,” terang Nurcahyo.
Lebih lanjut, Nurcahyo mengungkapkan, sebelumnya Google telah mengirimkan surat kepada Kemendikbudristek untuk menawarkan partisipasi dalam pengadaan alat TIK.
Surat tersebut diabaikan oleh menteri sebelumnya karena uji coba pengadaan Chromebook pada 2019 dinilai gagal, terutama untuk sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Namun, Nadiem justru merespons dan mendorong agar Chromebook diloloskan dalam pengadaan TIK tahun 2020.
“Atas perintah NAM dalam pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklak yang spesifikasinya sudah mengunci yaitu Chrome OS,” ungkapnya.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Dalam lampiran peraturan itu, spesifikasi teknis sudah dipatok menggunakan Chrome OS.
Kebijakan tersebut dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan. Setidaknya, Kejagung menilai ada tiga regulasi yang dilanggar yakni Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Akibat pelanggaran tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sekitar Rp1,98 triliun. Jumlah tersebut masih dalam penghitungan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dilakukan Penahanan
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM dilakukan penahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025,” tutup Anang.
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Nadiem telah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 4 September 2025 dan tercatat untuk ketiga kalinya.
Sebelumnya, mantan CEO Gojek tersebut telah lebih dulu dimintai keterangan penyidik pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025.
Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.55 WIB.
Ia datang dengan didampingi enam anggota tim kuasa hukumnya, salah satunya pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Ketika ditanya awak media mengenai agenda pemeriksaan hari itu, ia menegaskan bahwa kehadirannya murni untuk memberikan kesaksian.
“Dipanggil untuk kesaksian,” ujarnya, seperti dilansir Antara.
Namun, terkait barang-barang yang dibawanya maupun substansi pemeriksaan, Nadiem enggan memberikan keterangan lebih jauh.
“Terima kasih,” kata dia singkat sambil langsung berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Mereka adalah JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024; BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar sekaligus kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Dasar tahun anggaran 2020–2021; dan MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP yang juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran di Direktorat SMP pada periode yang sama. (hukumonline.com)