SURAT TERBUKA DARI GAMPONG MEUNASAH PUPU

Ilustrasi pemilihan keuchik/kepala desa.

ADA permasalahan yang seharusnya tak perlu terjadi di Gampong Meunasah Pupu, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya.

Masalah yang sangat disayangkan itu adalah mundurnya Ketua dan Anggota P2K (Panitia Pemilihan Keuchik) Gampong Meunasah Pupu karena disinyalir ada intervensi terhadap tugas dan kewenangan mereka sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana diatur dalam Perbup Pidie Jaya Nomor 8 Tahun 2020.

Masyarakat sangat menyesalkan jika benar mundurnya Ketua dan Anggota P2K tersebut terkait dengan upaya penjegalan salah seorang calon keuchik untuk maju kembali ke panggung demokrasi tingkat desa.

Langkah sang calon (mantan keuchik) terhalang karena Ketua Tuha Peut Gampong disebut-sebut enggan menandatangani Surat Keterangan Domisili untuk sang calon yang masih banyak pendukung itu.

Berdasarkan penelusuran penulis, hanya di Kecamatan Ulim ada kesepakatan bahwa Surat Keterangan Domisili ditandatangani oleh Ketua Tuha Peut. Padahal di lima kecamatan lain di Pidie Jaya tidak ada persyaratan seperti itu melainkan tetap mempedomani Surat Bupati Pidie Jaya Nomor: 400.10.2/749 Tanggal 27 Agustus 2025 Perihal Persyaratan Bakal Calon Keuchik.

Atas dasar itu pula Pengumuman Panitia Pelaksana Pemilihan Keuchik (P2K) berpedoman pada Surat Nomor 001/PAN/2025, yaitu poin (8.) yang menyebutkan “Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di gampong setempat paling kurang tiga tahun sebelum pendaftaran dibuktikan dengan kartu tanda penduduk dan surat keterangan domisili yang ditandatangani oleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K).

Regulasi tentang itu diperkuat pula dengan Qanun Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2018 Pasal 109 Huruf (j) dan huruf (k). Bahkan Ketua/Anggota Tuha Peut dapat diberhentikan bila bertempat tinggal di luar wilayah pemilihan dan ditetapkan sebagai calon keuchik.

Dalam persoalan ini, Ketua Tuha Peut bertempat tinggal di luar Gampong Meunasah Pupu dan ada Anggota Tuha Peut yang mendaftar sebagai calon keuchik Meunasah Pupu.

Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pidie Jaya Nomor 8 Tahun 2020 tidak ada pasal yang menyebutkan tugas Tuha Peut dalam menyatakan domisili Bakal Calon Keuchik. Mereka hanya bertugas membentuk P2K dan seterusnya P2K menyaring dan menjaring Calon Keuchik sampai selesai pemilihan di TPS.

Berkembang dugaan upaya penggagalan pencalonan keuchik petahana akibat tidak harmonisnya hubungan Tuha Peut dengan Calon Keuchik tersebut.

Padahal sebagian masyarakat Gampong Meunasah Pupu masih sangat menginginkan agar yang bersangkutan bisa kembali memimpin Gampong Meunasah Pupu untuk masa enam tahun ke depan.

Sebelumnya, pada 18 September 2025 juga dilaksanakan musyawarah terakhir dengan masyarakat beragendakan pembentukkan kembali P2K yang digelar oleh Tuha Peut. Namun tidak berhasil terbentuk karena masyarakat enggan menjadi panitia jika masih adanya penjegalan calon.

Masyarakat berharap agar semua bakal calon itu ditetapkan sebagai calon keuchik untuk dipilih secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai tahapan-tahapan yang telah disusun berdasarkan aturan yang berlaku.

Biarkan masyarakat menentukan pilihannya siapa yang berhak menjadi Keuchik Gampong Meunasah Pupu ke depannya tanpa ada penjegalan/penggagalan calon tertentu.

Terima kasih kepada media Portalnusa.com yang telah bersedia menampung dan menyebarkan surat terbuka ini. Harapan kita semua adalah tidak ada pihak manapun yang berupaya menciderai semangat demokrasi.

 

Hormat penulis,

Identitas ada di Redaksi

Berikan Pendapat