Surat Terbuka untuk Gubsu, Bobby Nasution

Makmur Ibrahim

Dari: Makmur Ibrahim/Pengamat Hukum dan Sosial, Alumni Magister Hukum Universitas Sumatera Utara

GUBERNUR Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution & perangkat daerahnya, nggak cukup ilmu dalam dalam mengelola negara.

Nggak pernah terjadi selama republik ini berdiri, kendaraan satu provinsi nggak boleh masuk/melintas ke provinsi lain, orang antar negara saja boleh (zona Schengen di Eropa 27 negara bebas bergerak).

Mulai Gubsu Bobby, Sekda Pemprov. SU, Asisiten 1, Karo Hukum Setdasu, KadisHubsu, Kadis Pendapatan/KeuanganSU, harus belajar dulu tentang asas pembuatan perundang-undangan, asas Kebangsaan, Kekeluargaan, Kenusantaraan & Kebinekaan (Pasal 6 ayat (1) huruf c huruf d, huruf E dan huruf f UU Nomor 12/2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang2an).

Maka materi muatan peraturan perundangan-undangan harus mencerminkan asas-asas material seperti pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan dan keserasian.

Jadi, aturan yang Gubsu buat adalah ilegal & batal demi hukum.

Lantaran, video yang beredar luas Gubsu Bobby Nasution melarang kenderaan Nopol berseri BL melintas di wilayah Prov. Sumatera Utara, memunculkan beragam reaksi publik, khususnya terkait aturan penggunaan kendaraan dengan pelat dari provinsi lain.

Pasalnya, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.

Bolehkah pelat kendaraan dari provinsi lain beraktivitas di daerah lain?

Banyak pemilik kendaraan bertanya, apakah kendaraan dengan pelat dari suatu provinsi, misalnya pelat BL (Aceh), boleh digunakan di provinsi lain seperti Jakarta, Sumatera Utara, Kalimantan atau Papua?

Jawabannya adalah boleh dan sah secara hukum, selama kendaraan tersebut memiliki dokumen resmi berupa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) yang masih berlaku.

Kendaraan bermotor di Indonesia tidak dibatasi penggunaannya hanya di provinsi asal. Artinya, mobil atau motor dengan pelat dari daerah tertentu bebas digunakan di seluruh wilayah Republik Indonesia.[]

Berikan Pendapat

Berita Terkait