‘Green Policing’ di Mata Aktivis Lingkungan

TM Zulfikar

Catatan Dr. TM Zulfikar

KAPOLDA Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menginisiasi pendeklarasian ‘Green Policing’ atau Pemolisian Hijau di Aula Mapolda Aceh, Kamis 2 Oktober 2025.

Baca: Wagub Aceh: Green Policing Tonggak Penting Mencegah Tambang Liar

Sehubungan dengan pendeklarasian ‘Green Policing” tersebut, TM Zulfikar dalam kapasitasnya sebagai Praktisi & Akademisi Lingkungan Aceh menyampaikan beberapa tanggapan, sebagai berikut:

“Deklarasi ‘Green Policing’ di Aceh patut diapresiasi sebagai langkah maju dalam upaya menempatkan isu lingkungan ke jantung penegakan hukum.

Di tengah maraknya perusakan hutan, alih fungsi lahan, pencemaran sungai, hingga tambang ilegal, komitmen aparat penegak hukum untuk berorientasi pada prinsip hijau seakan menjadi oase.

Namun, tentu saja sekadar apresiasi saja tidak cukup, pertanyaan yang lebih penting adalah: seberapa efektifkah deklarasi ini bila hanya berhenti sebagai seremoni tanpa aksi nyata? Ini yang perlu dikawal bersama oleh masyarakat.

Aceh hari ini menghadapi krisis ekologis yang nyata. Laju deforestasi di beberapa kabupaten, aktivitas tambang ilegal yang mencengkeram hutan lindung, hingga lemahnya pengawasan terhadap izin-izin usaha telah melahirkan bencana ekologis berupa banjir, longsor, dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Dalam konteks inilah, ‘Green Policing’ seharusnya tidak hanya sekadar jargon, melainkan instrumen tegas untuk menindak pelaku kejahatan lingkungan tanpa pandang bulu.

Efektivitas deklarasi ini nantinya bisa diuji lewat konsistensi.

Pertama, konsistensi aparat penegak hukum untuk tidak kompromi terhadap pelanggaran yang melibatkan pemodal besar atau aktor politik yang kerap berlindung di balik kekuasaan.

Kedua, keterpaduan antarlembaga, polisi, pemerintah daerah, kejaksaan, kehutanan, hingga masyarakat sipil, dalam memastikan penegakan hukum berjalan lurus, bukan timpang sebelah.

Ketiga, transparansi penanganan kasus agar publik dapat mengawal jalannya proses hukum, bukan hanya menerima laporan di atas kertas.

Jika ‘Green Policing’ hanya menjadi deklarasi seremonial, ia nantinya akan bernasib sama seperti berbagai janji lingkungan sebelumnya, menggaung di awal, hilang di tengah jalan.

Namun bila dijalankan dengan tegas, Aceh bisa menjadi model daerah yang menyeimbangkan pembangunan dan keberlanjutan.

Efektivitas ‘Green Policing’ di Aceh tidak ditentukan oleh kata-kata dalam deklarasi, melainkan oleh keberanian menindak siapa pun yang merusak lingkungan, sekecil apa pun jabatannya dan sebesar apa pun kekuasaannya. Tanpa itu, deklarasi hanyalah lembaran kertas hijau yang mudah lusuh dimakan waktu.”[]

Berikan Pendapat