Penanganan Longsor Jalan Pameu-Genting Gerbang Rp7,4 M Diduga Menyimpang

Foto yang dikirim LSM Alamp Aksi memperlihatkan kondisi di lokasi proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu-Genting Gerbang Tahap 2 dengan sumber dana APBN sebesar Rp7.401.141.000. (Dok Alamp Aksi for Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – LSM Alamp Aksi Provinsi Aceh yang fokus pada isu-isu korupsi mensinyalir ada penyimpangan pada proyek Penanganan Longsoran Jalan Pameu-Genting Gerbang Tahap 2 dengan sumber dana APBN Rp7.401.141.000.

Dalam siaran persnya, Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Antikorupsi (DPW-Alamp Aksi) menyebutkan proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III, PPK 3.2 Provinsi Aceh, dengan penyedia jasa CV. Khana Prakarsa.

Berdasarkan data yang tercantum pada plang proyek, nilai kontrak sebesar Rp7.401.141.000,- tanggal kontrak 31 Juli 2025. Namun hingga awal Oktober 2025, kondisi di lapangan tidak menunjukkan progres pekerjaan yang signifikan.

“Sejak penandatanganan kontrak, tidak terlihat lagi aktivitas berarti di lokasi proyek, sementara alat berat dilaporkan tidak beroperasi dan pekerjaan fisik terhenti,” kata Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, Senin 13 Oktober 2025.

Dugaan BBM ilegal

Mahmud menyebutkan, selain indikasi keterlambatan dan kelalaian pelaksanaan, juga adanya informasi terkait dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal untuk alat berat serta penggunaan material galian C tanpa izin resmi.

“Bila hal ini benar, maka telah terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba),” ujarnya.

Persoalan ini, kata Mahmud Padang tidak bisa dianggap persoalan administratif semata, melainkan berpotensi mengandung unsur maladministrasi, pelanggaran hukum, dan tindak pidana korupsi apabila nanti ditemukan adanya indikasi permainan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor pelaksana dalam proses tender maupun pelaksanaan kontrak.

“Kami mendesak kejaksaan dan polisi segera membentuk tim investigasi lapangan untuk memeriksa kebenaran dugaan tersebut, termasuk memeriksa dokumen kontrak, laporan progres fisik, serta sumber material dan BBM yang digunakan,” katanya.

Alamp Aksi juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan LKPP RI meninjau ulang proses tender dan pelaksanaan kontrak proyek guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Selain itu, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Aceh segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait progres fisik, realisasi anggaran, dan kendala lapangan, agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan masyarakat.[]

Berikan Pendapat