Ketua PWI Aceh Besar Minta PWI Aceh Bersikap Tegas, Tudingan di TikTok Langgar UU ITE
PORTALNUSA.com | JANTHO – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Besar, Jufrizal yang akrab disapa Coy, meminta PWI Provinsi Aceh bersikap tegas terhadap pernyataan seorang pengguna TikTok atas nama Saif Lofitr, yang dalam tayangannya menuduh wartawan tidak bisa dipercaya.
Baca: Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya, Ini Tanggapan PWI Aceh terhadap Akun TikTok Saif Lofitr
Menurut Jufrizal, tuduhan tersebut sangat menciderai martabat dan kehormatan profesi wartawan, serta berpotensi melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.
“Pernyataan di TikTok yang menuduh wartawan sebagai penyebar berita bohong bukan hanya bentuk pelecehan profesi, tapi juga bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE karena termasuk penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik,” tegas Jufrizal, Minggu, 19 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
“Jika tuduhan itu disebarkan lewat TikTok, maka unsur ‘mendistribusikan informasi elektronik’ sudah terpenuhi. Jadi, ini bukan perkara sepele. Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan siapa pun yang merendahkan martabat wartawan berarti merendahkan amanat undang-undang,” lanjut Coy dengan nada tegas.
Ketua PWI Aceh Besar itu juga mendesak agar PWI Provinsi Aceh mengambil langkah hukum yang tegas terhadap akun tersebut untuk memberikan efek jera dan menjaga kehormatan profesi wartawan di Aceh.
“Kami mendukung penuh sikap Ketua PWI Aceh, Bang Nasir Nurdin. Kami juga berharap Dewan Kehormatan dan Bidang Advokasi PWI Aceh segera melakukan kajian hukum dan mempertimbangkan pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum. Wartawan bukan musuh masyarakat, tetapi penjaga fakta dan kebenaran,” tegasnya lagi.
Jufrizal menambahkan, tuduhan sembarangan di media sosial tanpa dasar fakta adalah bentuk kekerasan digital terhadap profesi wartawan, yang harus dilawan dengan cara bermartabat melalui jalur hukum.
“Kami mengingatkan masyarakat agar bijak bermedia sosial. Jangan jadikan platform seperti TikTok tempat menyebar fitnah. Jika ada keberatan terhadap pemberitaan, gunakan hak jawab atau hak koreksi, bukan caci maki,” pungkasnya.
Sebelumnya, akun TikTok bernama Saif Lofitr mengunggah video berdurasi singkat menggunakan bahasa Aceh yang menuduh wartawan tidak bisa dipercaya. Tayangan tersebut kemudian beredar luas di grup WhatsApp anggota PWI Aceh dan menimbulkan reaksi keras dari berbagai kalangan wartawan di seluruh Aceh.
Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, sebelumnya juga telah menyatakan bahwa tuduhan tersebut menyakitkan dan tidak berdasar, serta meminta agar pelaku mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum. []