Kasus Wabup Pijay Bogem Kepala SPPG Masuk Tahap Penyidikan

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, SIK, MH mendengarkan laporan dari Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja, SH terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan Kepala SPPG Gampong Sagoe, Muhammad Reza (26) oleh tersangka Hasan Basri, Wakil Bupati Pijay yang telah menyelesaikan tahapan gelar perkara, Kamis, 6 November 2025. (Foto Humas Polres Pijay untuk Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com I PIDIE JAYA – Penyidik Polres Pidie Jaya (Pijay) telah melaksanakan gelar perkara terhadap kasus dugaan penganiayaan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gampong Sagoe, Muhammad Reza (26) oleh tersangka Hasan Basri yang tak lain adalah Wakil Bupati Pijay.

Berita terkait: Cekcok di Dapur MBG, Wabup Pijay Diduga Bogem Kepala SPPG

“Langkah ini guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan,” kata Kapolres Pijay, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja, SH kepada Portalnusa.com, Kamis, 6 November 2025.

Baca: Korban Bogem di Dapur MBG Polisikan Wabup Pidie Jaya

Dijelaskan Iptu Fauzi, hasil gelar perkara disepakati bahwa laporan dugaan penganiayaan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, proses lanjutan perkara dimaksud akan dikoordinasikan dengan Ditreskrimum Polda Aceh guna menentukan apakah penanganan tetap dilakukan oleh Satreskrim Polres Pijay atau dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh.

Baca: Badan Gizi Nasional Tak Tolerir Kasus Penganiayaan di Dapur MBG Sagoe

Disebutkan juga, terhadap pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap tersangka Hasan Basri, penyidik akan melakukannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

“Hal ini penting, agar seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat,” katanya

Ditegaskannya, penyidik berkomitmen untuk menegakkan hukum secara objektif sekaligus memastikan setiap laporan yang masuk ditangani dengan serius dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.[]

Berikan Pendapat