Mualem Putihkan Pajak Kendaraan, Ini yang Masuk Lingkup Pemutihan
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) mengeluarkan peraturan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai Rabu, 12 November 2025.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.
“Pemutihan pajak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memberi ruang dan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya,” kata Mualem, Selasa, 11 November 2025.
Terkait dengan kebijakan itu, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) memastikan seluruh sarana pelayanan pajak daerah siap melaksanakan kebijakan tersebut.
“Kami memastikan seluruh kanal layanan Samsat siap melayani masyarakat dengan cepat dan mudah,” kata Kepala BPKA, Reza Saputra.
“Program pemutihan ini bukan sekadar penghapusan pajak dan denda, tetapi juga bagian dari penataan dan akurasi data kendaraan bermotor di Aceh,” tambah Reza.
Lingkup pemutihan
Jika mengacu pada SK Gubernur Aceh, program pemutihan tahun 2025 mencakup tiga bentuk pembebasan:
- Penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, kecuali untuk masa pajak tahun berjalan kendaraan yang akan dimutasikan keluar Aceh;
- Penghapusan 100% sanksi administrasi berupa denda, termasuk terhadap kendaraan baru;
- Pembebasan pajak progresif, termasuk bagi kendaraan baru yang terkena ketentuan progresif.
BPKA mencatat terdapat sekitar 2,6 juta unit kendaraan terdaftar di Aceh, namun baru sekitar 40 persen yang aktif membayar pajak.
Kebijakan baru ini merupakan kelanjutan program pemutihan sebelumnya yang diperpanjang hingga Januari 2025.
Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan melalui seluruh Kantor Bersama Samsat serta layanan unggulan, meliputi:
- Samsat Keliling
- Samsat Drive Thru
- Samsat Mal Pelayanan Publik
- Samsat Jempol (Jemput Bola)
- Samsat Gampong
Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa pemberlakuannya berakhir.
“Semakin cepat mengurus, semakin mudah prosesnya. Ini kesempatan untuk memperbarui kepatuhan pajak sekaligus memperbaiki status legalitas kendaraan,” pungkas Reza.[]






