Putri Wartawan Korban Pembunuhan: Saya Mohon Agar Keadilan tidak Padam seperti Api yang Telah Merenggut Nyawa Keluarga Saya  

Foto tangkapan layar dari akun Tiktok Midul L’gaol ketika Eva Meliani br Pasaribu—anak wartawan korban pembunuhan di Sumut—bersaksi pada sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

PORTALNUSA.com | JAKARTA – Anak wartawan korban pembunuhan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, memberikan kesaksian emosional dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Eva Meliani br Pasaribu, putri wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu, hadir dan bersaksi di sidang MK, Rabu, 14 Januari 2026.  Ia menilai proses hukum terhadap dugaan keterlibatan anggota TNI dalam pembunuhan keluarganya berlangsung tertutup dan tidak akuntabel.

Di hadapan majelis hakim MK, Eva menyoroti perbedaan perlakuan hukum antara pelaku sipil dan oknum militer.

Menurutnya, para pelaku sipil telah diproses secara terbuka dan dijatuhi hukuman berat, sementara dugaan keterlibatan seorang anggota TNI berinisial Koptu HB hingga kini tidak ditangani secara transparan.

“Meskipun telah disebut dalam berbagai keterangan, bukti elektronik, dan kesaksian, yang bersangkutan masih bertugas dan tidak diproses secara terbuka. Ini menunjukkan ketimpangan perlakuan hukum,” ujar Eva dalam sidang perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 sebagaimana diberitakan mistar.id.

Peristiwa pembakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu bersama istrinya Eprida br Ginting, anaknya Sudiinveseti Pasaribu, serta cucunya Lowi Situngkir (anak kandung Eva Miliani) terjadi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.40 WIB.

Eva menyebut peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas jurnalistik ayahnya yang memberitakan praktik bisnis judi yang diduga melibatkan Koptu HB. Rico diketahui menurunkan laporan tersebut secara beruntun pada 21 hingga 26 Juni 2024, sehari sebelum peristiwa pembakaran terjadi.

Eva mengungkapkan ayahnya sempat didatangi Koptu HB dan diminta menurunkan berita tersebut. Merasa terancam, Rico disebut berencana meminta perlindungan ke Polda Sumatera Utara. Ancaman itu juga telah disampaikan kepada kepolisian dan pimpinan redaksi media tempat Rico bekerja.

Dalam persidangan pidana sebelumnya, kata Eva, terpidana Bebas Ginting pengawas lokasi judi menyatakan adanya pihak lain yang diduga menjadi aktor intelektual pembakaran.

Bebas Ginting bersama Yunus Saputra Tarigan divonis penjara seumur hidup, sedangkan Rudi Apri Sembiring dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Eva menambahkan keluarga telah melaporkan dugaan keterlibatan Koptu HB ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat dan Pomdam I/Bukit Barisan, namun hingga kini belum memperoleh kejelasan hasil pemeriksaan.

“Setiap kali kami tindak lanjuti, selalu dioper-oper. Penyidik juga berganti-ganti, sehingga proses hukum berjalan lambat,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD saat itu, Kristomei Sianturi, menyatakan TNI berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan akan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti bersalah, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Melalui uji materi UU TNI ini, Eva berharap perkara yang melibatkan anggota militer dapat diperiksa secara setara dengan warga sipil di peradilan umum guna mencegah impunitas dan melindungi kebebasan pers.

Pemohon uji materi UU TNI diajukan oleh sejumlah lembaga masyarakat sipil, di antaranya Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, dan LBH APIK Jakarta, yang mempersoalkan sejumlah pasal terkait peradilan militer, perluasan jabatan sipil TNI aktif, hingga operasi militer selain perang.

Penuh emosional

Kesaksian Eva di sidang MK tersebut juga menyebar luas melalui media sosial, seperti yang dilihat media ini melalui akun Tiktok Midul L’gaol. Berikut kutipannya:

“Perkenalkan saya Eva Meliani br Pasaribu, anak dari almarhum Riko Sempurna Pasaribu yang merupakan korban pembunuhan berencana dalam pembakaran terhadap seluruh keluarga saya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Tidak hanya ayah, ibu, adik dan anak saya juga ikut tewas dalam kejadian tersebut. Di mana peristiwa tersebut kuat dugaan saya dikarenakan pemberitaan ayah saya selaku jurnalis dan sekarang saya tinggal sebatang kara.

(“Itu ayahnya jurnalis apa dulu,” tanya Hakim). “Tribarta TV di Kabanjahe,” jawab Eva.

Saya meyakini berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian bahwa peristiwa ini terjadi karena ayah saya memberitakan bisnis judi yang diduga dibekingi oleh oknum TNI. Ayah saya secara berturut-turut memberitakan isu tersebut pada tanggal 21, 22, dan 23 Juni 2024 serta pada tanggal 26 Juni 2024 satu hari sebelum pembakaran terjadi. Dalam pemeriksaan dan bukti-bukti yang telah ditemukan terungkap bahwa, ayah saya didatangi oleh Koptu Herman Bukit yang meminta agar ayah saya menurunkan atau meng-takedown berita terkait bisinis judi. Bagaimana ayah saya seorang wartawan berabi mengungkap bisnis judi yang dibekingi oleh oknum TNI maka di persidangan ini saya pun berusaha berani meski rasa takut selalu menghantui. Betapa mendatangkan trauma bagi saya bahwa dengan bukti keterlibatan sebesar apapun Koptu Herman Bukit masih bebas dan menjalankan tugasnya digaji oleh negara sementara para eksekutor lainnya sudah dijatuhi hukuman pidana seumur hidup. Saya memohon kepada yang mulia agar keadilan tidak padam seperti api yang telah merenggut nyawa keluarga saya. Saya memohon agar tidak ada lagi wartawan seperti ayah saya yang dibungkam sementara aktor intelektual masih bebas karena berseragam. Saya berharap ke depannya setiap kasus yang terlibat atau diduga melibatkan oknum TNI tidak lagi dibedakan dengan orang sipil dan dapat diperiksa secara bersama-sama tanpa adanya perbedaan perlakuan di depan hukum sehingga korban seperti saya dapat benar-benar merasakan keadilan. Ini adalah harapan yang terakhir saya yang mulia. Saya sangat bermohon kepada yang mulia majelis hakim sekalian agar dapat mempertimbangkan permohonan saya anak sebatang kara ini dalam mencari keadilan di dunia yang hanya sementara ini.”[]

 

Berikan Pendapat

Copyright © 2025. Portalnusa.com – All rights reserved