Banyak Kasus Baru Mangkrak, Kejari Langsa Justru ‘Kejar’ Perkara 19 Tahun Lalu

Muslim, A. Gani

PORTALNUSA.com | LANGSA – Praktisi hukum mengkritisi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa yang mereka nilai lebih bergairah membidik kasus lama yang sudah berusia belasan tahun sedangkan banyak kasus baru seperti dibiarkan mangkrak.

Penilaian tersebut disampaikan Advokat dari Kantor Hukum Aceh Legal Consult (ALC), Muslim A. Gani, SH, MH, CPM kepada Portalnusa.com, Selasa 27 Januari 2026. Kasus lama yang dicontohkan Muslim antara lain penyelidikan perkara pengadaan tanah untuk Mahkamah Syari’ah oleh Kejari Langsa, tahun 2007 atau 19 tahun lalu.

“Sementara banyak kasus besar seperti dugaan tindak pidana korupsi di Kota Langsa mangkrak,” ujar Muslim.

Menurut Muslim, meski dalam perkara korupsi tidak ada mengecualian tentang rentang waktu pengusutannya, tapi harusnya realistis saja masih banyak kasus besar dan terbaru lainnya yang ada di meja Kejari Langsa belum ada titik terang pengusutannya sampai sekarang.

“Gedung Mahkamah Syari’ah Langsa dibangun sejak tahun 2013 secara bertahap dan diresmikan penggunaannya pada tahun 2015,” lanjut Muslim.

Sepengetahuan pihaknya, status tanah tempat berdirinya bangunan Mahkamah Syari’ah Langsa itu adalah pinjam pakai dari Pemko Langsa. Tapi dalam beberapa tahun terakhir ini muncul masalah kembali.

Mungkin karena adanya gugatan perdata di PN Langsa yang digugat oleh pihak ketiga yang mengklaim sebagai pemilik. Gugatannya sedang berlangsung di PN Langsa.

Dikatakan Muslim, dasar Pemko Langsa memberikan pinjam pakai lahan untuk pembangunan Kantor Mahkamah Syari’ah seiring dengan lahirnya Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Kota yang kemudian diubah ke Qanun Nomor 13 Tahun 2015.

“Jadi, proses penyidikan tindak pidana korupsi atas lahan tempat berdirinya Kantor Mahkamah Syariah yang dilakukan oleh Kejari Langsa terkait hal tersebut, tidak ada kaitannya dengan Mahkamah Syari’ah,” tandas Muslim.

Apalagi, secara administrasi Pemko Langsa telah selesai membayar ganti rugi atas lahan dimaksud. Kalau kemudian hari timbul pengakuan pihak lain yang mengklaim kepemilikannya, maka yang  bersangkutan memang harus menempuh gugatan perdata.

“Jadi menurut saya tidak ada unsur perbuatan melawan hukum terkait status tanah yang dipinjampakaikan untuk pembangunan gedung MS Langsa. Penerima pinjam pakai tanah dalam hal ini MS tidak bertanggungjawab atas status hukum tanah, selama MS menggunakannya sesuai dengan perjanjian pinjam pakai lahan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Kejari Langsa sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Kantor Mahkamah Syari’ah Kota Langsa.

Kajari Langsa, Adi Tyogunawan menegaskan pihaknya serius dalam mengusut perkara yang berkaitan dengan anggaran senilai Rp933.900.000 dari APBK Kota Langsa Tahun Anggaran 2007.

Penegasan itu disampaikan Adi Tyogunawan kepada wartawan, Selasa 27 Januari 2026 dan memastikan perkara telah resmi ditangani serta masuk tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-01/L.1.13/Fd.1/01/2026 yang diterbitkan pada 26 Januari 2026.[]

 

 

Berikan Pendapat

Copyright © 2025. Portalnusa.com – All rights reserved