Terkait Gugurnya Anita dalam Seleksi JPT Pratama Aceh, Kuasa Hukum: Perlakuan Pansel tidak Etis
PORTALNUSA.com I BANDA ACEH – Kuasa hukum Anita, peserta seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh, mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan keberatan kepada Panitia Seleksi (Pansel) JPT Pratama Aceh. Surat tersebut dilayangkan menyusul gugurnya klien mereka dari tahapan seleksi tanpa adanya keputusan resmi secara tertulis.
Kuasa hukum Anita, Yulfan, menyebutkan surat klarifikasi bernomor 03/PK/YR-LO/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026 telah diserahkan langsung kepada Panitia Seleksi melalui Badan Kepegawaian Aceh (BKA) dan diterima oleh Iswadi, pegawai BKA.
Baca: Kuasa Hukum Klarifikasi Pemberitaan Seleksi JPT Pratama, Tegaskan Hak Hukum Anita
“Langkah ini kami tempuh sebagai bentuk tertib administrasi dan inisiatif hukum, karena hingga saat ini klien kami tidak pernah menerima surat resmi yang menjelaskan statusnya maupun alasan digugurkan dari tahapan seleksi berikutnya,” kata Yulfan, Selasa, 27 Januari 2026.
Ia menegaskan, sikap hukum pihaknya tidak didasarkan pada informasi yang beredar di media, melainkan pada mekanisme resmi melalui surat tertulis.
Yulfan menilai perlakuan Pansel terhadap Anita tidak etis. Ia mengungkapkan bahwa saat hendak mengikuti tahapan seleksi tertulis pada 20 Januari 2026, Anita dilarang memasuki ruang ujian. Dalam pertemuan singkat, Pansel yang dipimpin Makmur Ibrahim menyimpulkan bahwa Anita dinilai keliru mengikuti tahapan seleksi.
Tak hanya itu, Yulfan juga mengungkapkan adanya pernyataan yang dinilai bernada ancaman. Ketua Pansel, Makmur Ibrahim, disebut menyampaikan bahwa apabila Anita tetap bersikeras mengikuti seleksi, hal tersebut berpotensi berujung pada pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Kami meminta klarifikasi atas pernyataan tersebut,” ujar Yulfan.
Ia juga mengaku bersama tim kuasa hukum dilarang mendampingi Anita, meskipun telah menyampaikan status sebagai penasihat hukum.
“Kami kuasa hukumnya, tetapi dilarang masuk. Ini tentu menimbulkan pertanyaan besar,” katanya.
Usai rapat singkat Pansel, Yulfan mengaku menemui salah satu anggota panitia, T. Setia Budi, untuk meminta penjelasan mengenai alasan pelarangan Anita mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Menurut Yulfan, Setia Budi menyampaikan bahwa Anita pernah berstatus terpidana penjara, meskipun tidak menjalani hukuman, dan hal itu dianggap melanggar ketentuan seleksi.
Namun, saat ditanya apakah panitia telah membaca putusan pengadilan terkait perkara tersebut, Setia Budi mengaku belum membacanya. Panitia juga tidak dapat menunjukkan aturan spesifik yang melarang peserta dengan status tersebut untuk mengikuti seleksi JPT Pratama.
Yulfan menegaskan, berdasarkan ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjalani pidana percobaan dan telah diaktifkan kembali secara resmi tetap memiliki hak penuh untuk mengikuti seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
“Regulasi membedakan secara tegas antara pidana penjara dan pidana percobaan. Mekanisme pengaktifan kembali menunjukkan bahwa status kepegawaian dan hak-hak PNS dapat dipulihkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara secara tegas menjamin hak setiap ASN untuk mendapatkan pengembangan karier, termasuk mengikuti seleksi jabatan melalui proses yang kompetitif.
Karena itu, menurut Yulfan, tindakan panitia seleksi yang mengusir kliennya dari ruang seleksi dan tidak memberikan keterangan resmi secara tertulis telah menciderai asas kepastian hukum dan mencemarkan nama baik Anita di hadapan publik.
“Ini bukan semata soal jabatan, tetapi soal nama baik Ibu Anita yang telah dipermalukan,” tegasnya.
Hingga enam hari kalender sejak surat dikirimkan, Yulfan mengaku belum menerima respons tertulis dari Pansel.
Atas dasar itu, pihaknya menyerahkan kembali surat beserta dokumen pendukung agar panitia melakukan evaluasi dan memperbaiki sikap.
Ia menilai kebijakan Pansel tidak berlandaskan hukum dan bertentangan dengan regulasi yang menjadi acuan seleksi, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2019.
“Seluruh regulasi tersebut menegaskan bahwa seleksi JPT harus objektif, transparan, terukur, dan berjenjang. Keputusan yang diambil tanpa dasar hukum tertulis jelas bertentangan dengan prinsip tersebut,” tutup Yulfan.[]




