Pencabutan Izin dan Ujian Keseriusan Negara dalam Keadilan Ekologis
Oleh: Dr. Ir. TM Zulfikar, S.T., M.P., IPU./Praktisi & Akademisi Lingkungan Aceh
PENCABUTAN izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti merusak hutan dan lingkungan hidup menandai momen penting dalam perjalanan tata kelola sumber daya alam Indonesia.
Kebijakan ini menunjukkan keberanian negara untuk mengoreksi praktik perizinan yang selama ini permisif terhadap eksploitasi ekologis.
Namun, dari perspektif kebijakan publik dan hukum lingkungan, pencabutan izin semata tidak dapat dianggap sebagai penyelesaian masalah.
Tanpa pemulihan lingkungan dan penegakan hukum yang konsisten, kebijakan ini berpotensi berhenti sebagai tindakan simbolik, bukan transformasi struktural.
Kerusakan hutan di Indonesia tidak terjadi dalam ruang hampa. Ia merupakan akumulasi dari model pembangunan ekstraktif yang menempatkan pertumbuhan ekonomi jangka pendek di atas daya dukung lingkungan.
Deforestasi, degradasi daerah aliran sungai, serta pencemaran tanah dan air telah memperlemah fungsi ekologis hutan sebagai penyangga kehidupan.
Dalam kerangka ini, banjir, longsor, dan krisis air yang berulang bukan sekadar bencana alam, melainkan konsekuensi politik dari pilihan kebijakan negara.
Pencabutan izin harus dipahami sebagai instrumen korektif, bukan tujuan akhir.
Secara ekologis, penghentian operasi perusahaan tidak serta-merta memulihkan ekosistem yang telah rusak.
Hutan yang terdegradasi membutuhkan rehabilitasi jangka panjang, sementara fungsi hidrologis yang terganggu menuntut pemulihan berbasis lanskap dan ilmu pengetahuan.
Jika negara berhenti pada pencabutan izin, maka yang terjadi adalah pemindahan beban ekologis dari korporasi ke publik.
Dalam hukum lingkungan modern, prinsip polluter pays menegaskan bahwa pelaku pencemaran dan perusakan wajib menanggung biaya pemulihan.
Prinsip ini bukan sekadar norma teknis, melainkan manifestasi keadilan ekologis.
Ketika negara tidak memaksa korporasi menjalankan kewajiban pemulihan, negara sesungguhnya sedang mensubsidi kerusakan lingkungan dan mengabaikan hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Lebih problematis lagi, pencabutan izin tanpa penegakan hukum yang tegas membuka ruang impunitas.
Selama ini, banyak kasus kejahatan lingkungan berhenti pada sanksi administratif, sementara jalur pidana dan perdata jarang dimaksimalkan.
Padahal, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menyediakan instrumen hukum untuk menuntut pertanggungjawaban korporasi, termasuk ganti rugi dan pemulihan lingkungan.
Ketiadaan proses hukum yang transparan dan berkelanjutan mengirimkan pesan politik yang keliru: bahwa perusakan lingkungan adalah pelanggaran dengan risiko rendah.
Dalam situasi seperti ini, pencabutan izin justru dapat menjadi bagian dari siklus normalisasi pelanggaran–perusahaan berhenti, berganti nama, berpindah lokasi, dan mengulang praktik yang sama. Negara terlihat tegas di awal, tetapi lemah dalam konsistensi.
Dimensi politik dari kebijakan ini tidak dapat diabaikan. Keputusan mencabut izin adalah pernyataan kuasa negara atas korporasi.
Namun kuasa tersebut akan kehilangan makna jika tidak diikuti oleh keberanian menembus relasi ekonomi dan politik yang selama ini melindungi pelaku perusakan lingkungan. Penegakan hukum lingkungan pada akhirnya adalah ujian independensi negara dari tekanan modal.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menuntut kepekaan sosial. Pencabutan izin berdampak pada pekerja dan masyarakat sekitar kawasan hutan.
Negara wajib menyiapkan skema transisi yang adil. Namun, keadilan sosial tidak boleh digunakan sebagai dalih untuk mempertahankan praktik usaha yang secara sistematis merusak lingkungan. Yang perlu dikoreksi adalah model pembangunan, bukan hak masyarakat atas lingkungan yang lestari.
Momentum pencabutan izin 28 perusahaan seharusnya dimanfaatkan untuk membangun tata kelola lingkungan yang lebih akuntabel.
Transparansi data perizinan, kewajiban pemulihan yang terukur, serta proses hukum yang dapat diawasi publik adalah prasyarat mutlak. Tanpa itu, kebijakan ini akan cepat kehilangan legitimasi.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasarnya sederhana namun politis: apakah negara sungguh-sungguh berpihak pada keberlanjutan ekologis, atau hanya mengelola krisis demi stabilitas jangka pendek?
Pencabutan izin adalah langkah awal. Keadilan ekologis baru terwujud ketika kerusakan dipulihkan, pelaku dimintai pertanggungjawaban, dan kebijakan yang melahirkan kerusakan tersebut direformasi secara mendasar.
Jika negara gagal melangkah sejauh itu, maka pencabutan izin hanya akan menjadi catatan administratif—sementara krisis ekologis terus diwariskan kepada generasi mendatang.[]




