Status Darurat Diperpanjang, Kinerja Bupati Pidie Jaya Dipertanyakan

Ketua ASP Pidie Jaya, Dedi Saputra (kiri) memberi keterangan pers, Jumat, 30 Januari 2026 terkait perpanjangan status tanggap darurat bencana oleh Bupati Sibral Malasyi. (Dok ASP untuk Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com I PIDIE JAYA – Perpanjangan status tanggap darurat bencana banjir untuk keempat kalinya di Kabupaten Pidie Jaya memunculkan sorotan dari Aliansi Solidaritas Pemuda (ASP) Pidie Jaya.

Dalam siaran pers-nya yang diterima media ini, Jumat, 30 Januari 2026, Ketua ASP Pijay, Dedi Saputra menilai perpanjangan status masa tanggap darurat hingga keempat kalinya mengindikasikan ketidakmampuan dan ketidaksiapan kepala daerah dalam mengelola krisis.

“Alih-alih fokus pada pemulihan masyarakat, kebijakan yang diambil justru memperlihatkan kebingungan arah serta lemahnya pemahaman terhadap tahapan penanggulangan bencana,” tulis pernyataan ASP.

Menurut Dedi, selama ini yang dilakukan lebih bersifat asumtif dan tidak berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

Jadi, kata Dedi, apa yang dilakukan pucuk pimpinan daerah hari ini mencerminkan ketidakmampuan membaca situasi. Kebijakan diambil tanpa berpijak pada realitas korban.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk kegagalan dalam menjalankan roda pemerintahan,” tandas Dedi.

Menurut ASP, keputusan memperpanjang masa tanggap darurat hingga empat kali dinilai sudah tidak relevan.

“Sebenarnya fase darurat telah lama berakhir, namun pemerintah daerah gagal beralih ke tahap yang lebih penting, yakni recovery dan rekonstruksi,” jelasnya.

Ditambahkan, perpanjangan status masa darurat justru memperlihatkan ketidaktahuan pemerintah daerah tentang manajemen bencana.

“Saat ini yang dibutuhkan masyarakat adalah pemulihan, pembangunan kembali, bukan status darurat yang berkepanjangan tanpa kejelasan,”ungkapnya.

Sebelumnya, Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi mengumumkan perpanjangan status tanggap darurat bencana untuk keempat kalinya atau hinggga 12 Februari 2026.

Menurut Sibral, perpanjangan masa tanggap darurat selama 14 hari (29 Januari hingga 12 Februari 2026) mendatang atau hingga 14 hari kedepan didasari pertimbangan utama pada pemenuhan kebutuhan dasar bagi para korban terdampak yang belum berjalan maksimal.[]

Berikan Pendapat

Copyright © 2025. Portalnusa.com – All rights reserved