BPBA Diduga Konflik Internal, Distribusi Bantuan Korban Bencana oleh Relawan Aceh Tangguh Terhambat

Koordinator Relawan Aceh Tangguh, Yulfan. (Foto: Abdul Hadi/Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Di tengah kondisi Aceh yang belum sepenuhnya pulih pascabencana, proses pendistribusian bantuan logistik bagi korban banjir bandang dan longsor di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, dilaporkan mengalami hambatan serius.

Informasi terkait sulitnya upaya pendistribusian bantuan untuk korban terdampak bencana di Kecamatan Linge, Aceh Tengah dilaporkan secara tertulis oleh Relawan Aceh Tangguh (RAT) kepada Portalnusa.com, Minggu, 1 Februari 2026.

“Kami meyakini hambatan tersebut terjadi akibat konflik internal yang menyebabkan tidak sinkronnya kewenangan administratif dan operasional di Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA),” tulis Koordinator RAT, Yulfan.

Dalam laporannya secara rinci yang belum mendapatkan konfirmasi dari pihak BPBA dijelaskan bahwa sejak Kamis, 29 Januari 2026 pihak RAT telah berkoordinasi dengan BPBD Aceh Tengah terkait ketersediaan logistik.

BPBD Aceh Tengah kemudian mengarahkan Relawan Aceh Tangguh untuk berkoordinasi langsung dengan BPBA guna pengambilan bantuan yang masih tersimpan di gudang BPBA.

Pada Sabtu, 30 Januari 2026, Relawan Aceh Tangguh telah menyiapkan satu unit mobil boks dan satu unit truk yang dipinjam dari BPBD Aceh Besar, untuk mengambil logistik tersebut.

Jadwal pengambilan juga telah dikomunikasikan dengan petugas Gudang BPBA.

Namun, dalam koordinasi lanjutan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pelaksana BPBA, Relawan Aceh Tangguh justru diminta melengkapi surat izin dari Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dengan alasan status tanggap darurat telah berakhir.

“Hari ini kami sudah menyiapkan armada untuk mengambil logistik yang menumpuk di gudang BPBA dan akan segera disalurkan kepada penyintas di Linge yang kondisinya masih kritis. Namun, kami dihadapkan pada prosedur administrasi baru yang tidak pernah dikomunikasikan sejak awal,” ungkap Yulfan.

Yulfan menambahkan, Plt Kepala Pelaksana BPBA juga menyampaikan bahwa bantuan dari BNPB telah dihentikan sementara, posko Lanud telah dibubarkan, dan BPBA tidak lagi menyalurkan bantuan langsung kepada relawan.

Penyaluran logistik, menurut penjelasan tersebut, hanya dapat dilakukan kepada BPBD yang mengajukan permohonan karena bersumber dari anggaran APBA murni Tahun 2026.

Sebelumnya, Relawan Aceh Tangguh telah menyampaikan Surat Permohonan Dukungan Logistik Nomor: 005/SP-P/RAT/I/Januari 2026 kepada Kepala Pelaksana BPBA dan surat tersebut telah diterima oleh Kepala Bagian Umum BPBA.

Selain itu, Relawan Aceh Tangguh juga telah melengkapi surat dari Bupati Aceh Tengah yang pada pokoknya memberikan rekomendasi terkait pengambilan dan pendistribusian logistik bantuan bagi korban bencana di Kecamatan Linge.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Relawan Aceh Tangguh, secara struktural Sekretaris BPBA memiliki otoritas administratif dalam pengelolaan dan penatausahaan logistik, termasuk memproses surat permohonan dan meneruskannya kepada unit teknis terkait.

Relawan Aceh Tangguh bahkan menerima informasi bahwa surat tersebut telah diteruskan kepada petugas gudang BPBA.

Namun, ketika dilakukan konfirmasi ulang, petugas gudang menyatakan belum menerima disposisi atau perintah operasional dari Plt Kepala Pelaksana BPBA.

Hal ini menunjukkan bahwa otoritas administratif Sekretaris BPBA tidak diikuti dengan keputusan operasional dari Plt Kepala Pelaksana BPBA sehingga logistik tidak dapat dikeluarkan dari gudang.

“Kami sudah bersurat dan surat tersebut diterima oleh Kabag Umum BPBA. Kami juga diarahkan untuk berkoordinasi dengan petugas gudang. Tetapi saat kami datang, ternyata belum ada disposisi atau memo dari Plt Kepala BPBA,” ujar Yulfan.

Permintaan tambahan berupa surat izin dari Sekda Aceh baru disampaikan secara mendadak pada 31 Januari 2026.

Kondisi ini semakin menegaskan adanya ketidaksinkronan kewenangan internal di BPBA, di mana otoritas administratif yang berada pada Sekretaris BPBA tidak berjalan seiring dengan Plt Kepala Pelaksana BPBA.

Akibatnya, rencana pengambilan dan pendistribusian bantuan kembali tertunda.

Dalam koordinasi lanjutan, Relawan Aceh Tangguh mendapat arahan untuk kembali mendatangi gudang BPBA keesokan harinya pukul 10.00 WIB dan menemui petugas gudang bernama Iskandar.

Relawan tiba di lokasi pukul 10.10 WIB dengan armada yang telah disiapkan.

Namun, bantuan yang akan diserahkan hanya berupa beras kemasan 5 kilogram dengan total sekitar 5 ton. Padahal, dalam surat permohonan, Relawan Aceh

Tangguh hanya meminta 200 sak beras atau sekitar 1 ton, disertai item lain berupa perlengkapan sanitasi, perkakas, hunian, kelistrikan, paket sekolah, dan paket keluarga.

Salah satu petugas BPBA, Fauzi, menjelaskan bahwa tidak seluruh item dalam surat permohonan dapat diserahkan karena adanya pembagian kewenangan internal.

Secara struktural, Sekretaris BPBA memiliki otoritas administratif dalam pengelolaan dan penatausahaan logistik, sementara kewenangan operasional berada pada Plt Kepala Pelaksana BPBA.

Namun, pembagian kewenangan tersebut tidak berjalan selaras, sehingga proses penyerahan logistik kepada relawan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kondisi ini memperlihatkan lemahnya koordinasi internal BPBA, di mana kewenangan administratif yang berada pada Sekretaris BPBA tidak diikuti dengan keputusan operasional dari Plt Kepala Pelaksana BPBA.

Akibatnya, bantuan yang seharusnya segera disalurkan justru tertahan di gudang dan berdampak langsung pada penyintas banjir di Kecamatan Linge.

Saat relawan memasuki area gudang, ditemukan banyak logistik yang telah berdebu, bahkan sebagian disebut telah tersimpan lebih dari tiga tahun.

Berdasarkan penjelasan petugas gudang, terdapat tiga kategori logistik, yakni barang milik Pemerintah Aceh, barang baru di bawah otoritas BPBA, serta barang titipan BNPB yang disimpan di Lanud dan belum memiliki kejelasan perintah penyaluran.

Setelah melalui diskusi panjang dan mempertimbangkan risiko penyaluran logistik yang sebagiannya tidak layak serta ketidakjelasan otoritas antara Plt. Kepala BPBA dan Sekretaris

BPBA, Relawan Aceh Tangguh akhirnya memutuskan untuk kembali tanpa membawa bantuan apapun.[]

Berikan Pendapat

Copyright © 2025. Portalnusa.com – All rights reserved