Ketika Migas Bocor, Jangan Biarkan Hukum Ikut Bocor
Penulis: Sri Radjasa, MBA/Pemerhati Intelijen
KASUS mega korupsi Pertamina yang menyeruak ke ruang publik belakangan ini bukan sekadar soal angka kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.
Ia adalah kisah panjang tentang tata kelola energi yang rapuh, kekuasaan yang terlalu lama dibiarkan tanpa kontrol, dan hukum yang kini diuji, apakah masih berdiri tegak sebagai penegak keadilan, atau justru ikut bocor bersama migas yang dijarah.
Rentang waktu kasus ini sejak 2018 hingga 2023 menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan peristiwa sesaat.
Ia melibatkan banyak lapis institusi, berupa subholding Pertamina, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), hingga lembaga pengawas negara. Modusnya pun berulang dan terstruktur, mulai dari ekspor minyak mentah yang seharusnya bisa diolah di dalam negeri, impor BBM dengan harga tinggi, hingga kebijakan blending yang menyimpang dari kepentingan publik.
Di tengah pusaran besar itu, publik kemudian disuguhi nama-nama tertentu sebagai tersangka. Salah satunya Kerry Adrianto.
Di sinilah akal sehat publik diuji. Bukan untuk menutup mata terhadap dugaan pelanggaran, tetapi untuk memastikan bahwa hukum tidak bekerja secara tergesa-gesa, apalagi mencari jalan pintas dengan menunjuk individu tertentu sebagai penanggung jawab tunggal dari persoalan yang jelas-jelas bersifat struktural.
Kesaksian mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, di persidangan menjadi titik penting. Ia mengakui adanya tekanan dari dua tokoh nasional agar memberi perhatian khusus pada perusahaan milik Muhammad Riza Chalid dan anaknya.
Fakta ini menunjukkan bahwa relasi kuasa dalam sektor migas tidak berdiri di ruang hampa. Ada tekanan politik, ada kepentingan besar, dan ada keputusan strategis yang tidak mungkin lahir dari satu orang saja.
Dalam konteks seperti itu, menempatkan seseorang sebagai aktor utama tanpa terlebih dahulu mengurai siapa pengambil keputusan sesungguhnya berpotensi melahirkan ketidakadilan baru.
Hukum pidana seharusnya bekerja berdasarkan peran, kewenangan, dan tanggung jawab nyata, bukan berdasarkan kedekatan nama dengan opini publik yang sedang panas.
Aceh sebagai daerah yang pernah merasakan pahitnya ketidakadilan struktural misalkan, tentu memahami bahwa kebenaran tidak selalu hadir dalam narasi yang paling keras.
Kebenaran sering kali tersembunyi di balik relasi kuasa yang rumit, di balik kebijakan yang ditandatangani berlapis-lapis, dan di balik keputusan strategis yang tak pernah diambil di ruang terbuka.
Fakta lain yang jarang dibicarakan adalah kondisi objektif Pertamina sendiri.
Dari tujuh kilang yang dimiliki, hanya lima yang beroperasi, dan hanya satu yang mampu menghasilkan BBM beroktan tinggi.
Cadangan minyak nasional yang hanya cukup untuk sekitar 18 hari konsumsi membuat Indonesia sangat rentan. Dalam kondisi ini, ketergantungan pada impor dan perantara global nyaris tak terhindarkan. Kebijakan yang lahir dari situasi tersebut jelas bukan hasil keputusan personal, melainkan produk sistem yang sudah lama bermasalah.
Karena itu, pertanyaan mendasar yang seharusnya diajukan adalah: siapa yang merancang kebijakan, siapa yang memberi persetujuan, dan siapa yang diuntungkan?
Jika pertanyaan ini tidak dijawab secara jujur dan menyeluruh, maka proses hukum berisiko berubah menjadi sekadar pertunjukan yang ramai di permukaan, tetapi sunyi di akar persoalan.
Masyarakat tidak anti terhadap penegakan hukum. Justru sebaliknya, publik rindu pada keadilan yang benar-benar adil. Namun keadilan hanya akan bermakna jika ditegakkan tanpa tebang pilih.
Menyeret satu nama ke hadapan hukum sambil membiarkan jejaring kekuasaan di belakangnya tetap utuh hanya akan memperpanjang siklus ketidakpercayaan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, ketika muncul upaya membangun opini melalui buzzer, tekanan terhadap jurnalis, atau teror terhadap aparat penegak hukum. Ini pertanda bahwa kasus ini bukan semata soal benar dan salah, melainkan soal siapa yang paling kuat mengendalikan narasi.
ADalam situasi seperti ini, menjaga hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum, termasuk Kerry Adrianto adalah bagian dari menjaga martabat hukum itu sendiri.
Islam mengajarkan bahwa amanah adalah perkara besar. Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang kami tugaskan suatu pekerjaan dan telah kami beri upahnya, maka apa yang diambilnya selain itu adalah harta yang curang.”
Namun ajaran ini juga mengingatkan bahwa menuduh tanpa kejelasan, menghukum tanpa pembuktian utuh, adalah bentuk kezaliman lain yang tak kalah berbahaya.
Kasus migas ini seharusnya menjadi momentum untuk membersihkan tata kelola energi nasional dari hulu ke hilir. Bukan dengan mengorbankan satu atau dua nama, melainkan dengan keberanian membongkar jejaring kekuasaan yang selama ini kebal disentuh.
Jika migas sudah bocor, jangan biarkan hukum ikut bocor. Karena ketika keadilan runtuh, yang tersisa bukan lagi negara hukum, melainkan kekuasaan tanpa nurani.[]




