Polres Pidie Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Geumpang

Tim gabungan Polres Pidie, Polda Aceh dan Kodim 0102/Pidie membakar satu unit ayakan tambang emas ilegal di perbukitan Alue Kamara, Geumpang, Pidie, Selasa, 10 Februari 2026. (Foto Humas Polres Pidie untuk Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | PIDIE – Polres Pidie menghentikan berbagai aktivitas pertambangan tanpa izin (illegal mining) di kawasan perbukitan Geumpang sebagai bagian dari program penegakan hukum untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Penertiban tersebut dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Dalam operasi penghentian tambang ilegal itu, Polres Pidie melibatkan tim gabungan dari Polda Aceh serta Kodim 0102/Pidie. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Hermanto Bowo Laksono, SIK, didampingi Kabag Ops Polres Pidie AKP Raja Amiruddin Harahap, SSos, Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Dedy Miswar, SSosI, MH, serta sejumlah personel gabungan.

Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, mengatakan tim gabungan bergerak menuju beberapa titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal dengan jarak sekitar 25 kilometer di kawasan pegunungan, tepatnya di KM 17 dan Km 18 Alue Kamara, Gampong Pulo Loih, Kecamatan Geumpang.

“Untuk mencapai titik lokasi tambang ilegal, tim harus berjalan kaki sejauh kurang lebih 8 kilometer. Di lokasi, ditemukan sejumlah titik tambang liar, namun aktivitas penambangan sudah tidak berlangsung dan pondok-pondok atau jambo yang biasa digunakan penambang dalam kondisi kosong,” ujar AKBP Jaka Mulyana kepada Portalnusa.com.

Meski tidak menemukan para penambang, petugas tetap melakukan penyisiran di beberapa titik dan mengamankan barang bukti berupa tiga unit drum BBM kosong. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan di Mapolsek Geumpang.

Selain itu, tim gabungan juga menemukan satu unit alat ayakan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal. Alat tersebut langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.

Sebagai langkah preventif dan edukatif, aparat kepolisian juga memasang spanduk imbauan larangan pertambangan ilegal di kawasan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah kembali terjadinya aktivitas penambangan tanpa izin.

Kapolres menegaskan, aparat penegak hukum berkomitmen untuk terus memberantas praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

“Penertiban ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan hukum serta melindungi lingkungan hidup dari kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal. Dampak perusakan alam sudah sangat nyata, salah satunya bencana banjir bandang yang merusak permukiman warga,” tegasnya.[]

 

Berikan Pendapat

Copyright © 2025. Portalnusa.com – All rights reserved