Opini bukan Vonis, Fitnah bukan Kebenaran
Oleh: Muhammad Amin, S.H., CPLA/Pemerhati Hukum Aceh
APA yang hari ini diarahkan kepada Sekda Aceh telah melampaui batas kritik yang sehat. Ini bukan lagi soal kontrol publik, melainkan gejala penggiringan opini yang berpotensi mencederai prinsip keadilan.
Narasi yang dibangun seolah-olah telah terjadi pelanggaran hukum serius, padahal faktanya, dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perkara yang diangkat berada dalam kategori yang mensyaratkan pengaduan dari pihak yang dirugikan.
Pertanyaannya sederhana: siapa yang dirugikan, dan di mana laporannya?
Jika tidak ada pengaduan, maka tidak ada perkara pidana.
Jika tidak ada perkara, maka apa dasar penghakiman ini?
Di titik inilah kita melihat sesuatu yang lebih dari sekadar kritik, ini adalah upaya membangun persepsi untuk menggantikan fakta.
Lebih berbahaya lagi, sebagian media justru terkesan tidak lagi berdiri sebagai penyampai informasi, melainkan sebagai aktor dalam orkestrasi opini. Judul-judul yang provokatif, framing yang sepihak, dan pengabaian asas praduga tak bersalah adalah bentuk kemunduran dalam praktik jurnalisme.
Perlu diingat, kebebasan pers bukanlah kebebasan untuk menghakimi. Ada etika, ada standar, dan ada tanggung jawab.
Jika pemberitaan telah tidak berimbang, tidak terverifikasi secara utuh, dan cenderung membangun stigma, maka itu bukan lagi produk jurnalistik yang sehat, melainkan materi yang layak diuji di Dewan Pers.
Pengaduan ke Dewan Pers bukan bentuk anti-kritik, melainkan upaya menjaga agar ruang publik tidak dirusak oleh informasi yang menyesatkan.
Kita tidak sedang membela individu semata. Kita sedang menjaga prinsip bahwa tidak seorang pun boleh dihakimi tanpa dasar hukum yang sah. Karena hari ini yang disasar adalah Sekda, besok bisa siapa saja.
Aceh tidak boleh dipimpin oleh opini yang dibentuk, tetapi oleh kebenaran yang diuji. Dan kepada pihak-pihak yang mencoba bermain di balik layar, sejarah selalu mencatat, bahwa kekuasaan yang dibangun dengan cara menjatuhkan secara tidak adil, pada akhirnya akan runtuh oleh cara yang sama.[]




