Polisi Ringkus Residivis Pembobol Warkop di Banda Aceh
PORTALNUSA.com I BANDA ACEH – Seorang pria berinisial SU (47), warga Gampong Beurawe yang merupakan residivis kasus pencurian, berhasil ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa sore, 24 Maret 2026
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait serangkaian aksi pencurian yang menyasar sejumlah warung kopi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, Sabtu, 28 Maret 2026 menjelaskan bahwa SU diamankan setelah polisi menerima beberapa laporan resmi dari korban.
“Di antaranya laporan polisi nomor LPB/246/III/2026/SPKT tanggal 21 Maret 2026 oleh Putra Rahmadi dan LPB/252/III/2026/SPKT tanggal 23 Maret 2026 oleh Rizwanda,” ujarnya.
Dizha mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Banda Aceh, SU sebelumnya pernah dihukum 18 bulan penjara pada tahun 2024 dalam kasus pencurian genset dan besi milik PT Adhikarya.
Kasus terbaru bermula dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di sebuah warung kopi di kawasan Punge Jurong.
Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat mengenakan kaos putih dan memiliki tato di tangan saat memasuki area warkop sekitar pukul 07.30 WIB.
Pelaku kemudian mencoba membuka laci kasir menggunakan obeng. Namun karena gagal, ia membawa kabur laci kasir tersebut. Selain itu, satu unit tablet yang digunakan untuk administrasi juga turut dicuri.
Aksi serupa juga terjadi di warung kopi lainnya pada Minggu, 15 Maret 2026 Dalam kejadian tersebut, seorang karyawan berhasil mengamankan pelaku saat sedang berusaha merusak mesin cash drawer sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di kawasan Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru.
“Pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 16.29 WIB, tim berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” jelas Dizha.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit tablet layar sentuh yang diduga milik korban, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor polisi BL 6516 EAH, serta uang tunai Rp467 ribu.
Dari hasil interogasi, SU mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian di wilayah Banda Aceh.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami kejadian serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.[]






