Kejari Aceh Jaya Umumkan Pemulihan Keuangan Negara Rp1,31 Miliar
PORTALNUSA.com | CALANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp1.319.796.010,83 dari total anggaran sekitar Rp3 miliar.
Capaian ini disampaikan dalam konferensi pers di aula kantor kejaksaan setempat, Selasa, 14 April 2026.
Pemulihan tersebut dilakukan melalui pendampingan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai tindak lanjut temuan audit serta koordinasi dengan pengawas internal pemerintah daerah.
Kapala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya, Soekesto Ariesto, menjelaskan bahwa langkah pemulihan dilakukan setelah adanya temuan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditindaklanjuti bersama inspektorat daerah.
“Ini hasil koordinasi pengawasan anggaran dan tindak lanjut temuan audit,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses pemulihan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan berdasarkan hasil audit BPK rentang tahun 2010 hingga 2024.
Adapun dasar hukum yang menjadi rujukan meliputi:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR).
Pendampingan Datun, lanjutnya, menjadi instrumen penting dalam penyelamatan keuangan negara/daerah tanpa harus menempuh jalur pidana, selama masih dapat dipulihkan melalui mekanisme administrasi dan perdata.
Sementara itu, Bupati Aceh Jaya, Safwandi, mengapresiasi capaian tersebut.
Ia menilai pemulihan keuangan mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Ini menunjukkan komitmen bersama menjaga akuntabilitas pelaksanaan program pembangunan,” katanya.
Safwandi juga mengingatkan seluruh kepala SKPK agar lebih cermat, tertib administrasi, serta patuh terhadap prosedur dalam menjalankan program kegiatan guna mencegah temuan serupa di masa mendatang.
Pihak kejaksaan menambahkan, kolaborasi antara aparat penegak hukum, auditor, dan perangkat daerah menjadi kunci memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai ketentuan serta meminimalkan potensi kerugian negara.[]




