HUKUM, NEWS  

Kasus Penyerobotan Lahan di Balik Sejarah Panjang Desa Bunin di Aceh Timur

Aksi demo masyarakat Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur ke DPR Aceh, Selasa, 16 Mei 2023. (Foto Ali Mengeu/Portalnusa.com)

SUASANA adem di Gedung DPR Aceh mendadak terusik ketika serombongan besar warga dari Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur memasuki areal gedung di Jalan Tgk Daud Beure-eh, Kota Banda Aceh, Selasa, 16 Mei 2023. Pantauan Kontributor Portalnusa.com, Ali Mangeu, di tengah cuaca panas menyengat, sekitar pukul 11.00 WIB, massa langsung berorasi dengan menggunakan pengeras suara. Mereka juga membawa sejumlah poster bertuliskan tuntutan agar Pemerintah Aceh segera mencabut konsesi Hak Guna Usaha (HGU) PT Tegas Nusantara yang telah menyerobot lahan masyarakat. Dalam orasinya, Direktur Rumoh Tranparansi, Krisna Akbar menyatakan kekecewaan kepada anggota DPRA yang tak menyahuti permintaan masyarakat agar merekomendasikan pencabutan konsesi HGU PT Tegas Nusantara yang semakin meresahkan. “Masyarakat sudah pernah mengirim surat kepada Bupati dan DPRK Aceh Timur, Kantor Pertanahan Provinsi Aceh dan juga kepada Kementerian di Jakarta. Karena tak ada tanggapan, akhirnya masyarakat turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi melalui jalur demonstrasi. Jika tuntutan yang kami sampaikan secara terbuka ini tak juga ditanggapi, kami akan turun dengan jumlah massa yang lebih besar,” ancam Krisna. Nah, untuk mengetahui secara detail akar persoalannya, termasuk sejarah panjang Desa Bunin, Pemred Portalnusa.com, Nasir Nurdin menghimpun informasi dari berbagai sumber dan menyajikannya sebagai laporan khusus edisi ini.

Sehari menjelang aksi demo ke DPR Aceh, media ini menerima siaran pers yang diteruskan oleh Koordinator Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Munandar Syamsyuddin berjudul: Masyarakat Bunin Menanti Pemerintah Aceh Tertibkan Konsesi HGU PT Tegas Nusantara.



Dalam siaran pers itu diceritakan, masyarakat Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur masih menanti ketegasan Pemerintah Aceh untuk menertibkan konsesi lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Tegas Nusantara.

Lahan dan tanah di Desa Bunin yang sudah dari dulu dimiliki oleh masyarakat setempat kini sudah masuk dalam konsesi lahan HGU PT Tegas Nusantara.

Geusyik Bunin, Mustakirun—sebagaimana dikutip siaran pers tersebut—mengisahkan, Desa Bunin merupakan desa tertua di Kabupaten Aceh Timur.

Secara sejarah pemerintahan, Desa Bunin telah memiliki struktur pemerintahan sejak tahun 1840, bahkan pemekaran Desa Bunin sudah menjadi dua kecamatan dan beberapa desa.

“Desa Bunin sudah definitif dan telah memiliki pemerintahan sejak tahun 1840. Dari dulu sampai sekarang sudah ada sekitar 20 geusyik yang memimpin Desa Bunin,” kata Mustakirun.

Menurut Mustakirun, masyarakat Desa Bunin kini resah karena tanah dan lahan yang telah dihuni secara turun temurun tiba-tiba masuk dalam konsesi lahan HGU PT Tegas Nusantara. Lahan perkebunan milik PT Tegas Nusantara sudah menyerobot perkebunan dan perumahan masyarakat Bunin.

“Sekarang wilayah kami sudah menjadi milik orang lain. Sepertinya kami sedang menunggu kenyataan buruk akan diusir dari tanah kami sendiri. Harapan kami kepada pemerintah agar wilayah kami dikembalikan seperti semula tak pernah ditanggapi,” kata Mustakirun.

Direktur Rumoh Transparansi, Krisna Akbar menyebutkan bahwa dugaan tumpang tindih rumah dan perkebunan warga mulai muncul pascakegiatan review izin yang dilakukan oleh Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Krisna Akbar menjelaskan, dari hasil review izin tersebut ditemui bahwa terdapat konsesi yang tidak dikelola oleh pemiliknya berada di Kecamatan Serbajadi atas nama PT. Tegas Nusantara.

Temuan ini selanjutnya dilakukan groundcheck menggunakan drones di mana hasilnya sejumlah rumah, kebun, dan bangunan publik di beberapa desa dalam wilayah Kecamatan Serbajadi berada dalam konsesi milik PT. Tegas Nusantara.

“Temuan review izin ini sebenarnya telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Aceh Timur dengan mengirimkan surat kepada BPN Aceh,” kata Krisna Akbar.

Krisna Akbar menjelaskan, PT Tegas Nusantara memperoleh HGU Nomor 34/HGU/BPN/20002 dari BPN/ATR sejak tahun terbit tanggal enam bulan November tahun 2002 (06-11-2002) sampai dengan tahun berakhir tanggal enam bulan November tahun 2037 (06 -11- 2037).

Lahan milik PT Tegas Nusantara berdasarkan peta hasil overlay dengan batas administrasi desa versi Disdukcapil Kabupaten Aceh Timur tersebar di 16 desa dalam wilayah Kecamatan Serbajadi.

Adapun desa-desa tersebut adalah, Arul Durin, Bunin, Sembuang, Seuleumak, Mesir, Rampah Kering, Loot, Sekualan, Nalon, Lokop, Sunti, Umah Taring, Terujak, Tualang, dan Leles.

“Sudah 21 tahun lamanya,  PT Tegas Nusantara belum pernah melakukan kegiatan perkebunan apapun dalam konsesi yang sudah mereka terima,” ungkap Krisna.

Krisna Akbar melanjutkan, masyarakat Desa Bunin telah curiga dengan keberadaan konsesi perusahaan tersebut sejak lama, ditambah lagi dengan adanya kesulitan masyarakat Bunin mengurus sertifikat tanah melalui program pemerintah untuk penerbitan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat yang kurang mampu (Prona) pada tahun 2018.

“Hasil dari pemetaan ini ternyata benar telah terjadi tumpang tindih konsesi HGU milik PT. Tegas Nusantara dengan areal perkebunan dan perumahan warga, jalan akses lintas Peureulak-Pining dan beberapa fasilitas publik lainnya,” ujar Direktur Rumah Transparansi yang mewadahi masyarakat Bunin memperjuangkan kembalinya hak-hak mereka.

Sementara itu Koordinator Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) Aceh, Munandar Syamsyuddin mengatakan Bunin adalah salah satu desa di Kabupaten Aceh Timur yang masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Munandar berharap kepada pemerintah agar permasalahan lahan masyarakat dan HGU milik PT Tegas Nusantara bisa diselesaikan dengan baik.

“Desa ini sangat indah dan kaya akan hasil alamnya, di dalamnya hidup empat satwa kunci yang tidak ditemui di daerah lain di luar Aceh,” demikian Koordinaor FJL Aceh.[]