PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Syamsul Bahri, terdakwa tindak pidana korupsi penyelewengan penerimaan tagihan rekening pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu tahun 2016 sampai 2020 yang menyebabkan kerugian negara Rp 712.283.169 divonis bebas oleh hakim Tipikor PN Banda Aceh dan membebaskannya dari semua tuntutan, Jumat, 26 Mei 2023.
“Membebaskan terdakwa dari semua tuntutan primer dan subsider, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengeluarkan terdakwa dari Lapas Kajhu Aceh Besar hari ini juga,” kata majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua T. Syarafi dengan hakim anggota Elfama Zein dan Ani Hartati.
Ruangan sidang sontak berubah haru dengan isak tangis dan saling berpelukan sejumlah pengunjung sidang. Di layar kaca, Syamsul Bahri juga terlihat menyeka air mata sambil tertunduk lesu. Terdakwa dihadirkan melalui layar telekonference namun diwakili oleh penasihat hukumnya, Muslim AR. Sedangkan dari JPU dihadiri oleh Ardiansyah.
Sebelumnya, mantan direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu itu dituntut 5 tahun penjara oleh JPU Kejari Pidie Jaya di PN Tipikor Banda Aceh, Senin, 17 Apri 2023.
Syamsul Bahri didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan penerimaan tagihan rekening pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu tahun 2016 sampai 2020 yang menyebabkan kerugian negara Rp 712.283.169. Ia juga didakwa telah lalai mengawasi bahawannya dalam mengelola keuangan PDAM.
Karenanya ia dituntut dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Atas perbuatannya, Syamsul Bahri diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 712 juta seperti yang didakwakan. Apabila dalam waktu satu bulan tidak dibayar maka akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda, apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun 9 bulan. Selain itu juga didenda Rp 200 juta atau hukuman subsider selama 2 bulan penjara.
Akan tetapi, semua tuntutan JPU itu dipatahkan oleh Majelis Hakim PN Banda Aceh melalui amar putusan yang dibacakan secara bergantian.
“Atas dakwaan JPU terdakwa telah melakukan penyelewengan dan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri dan orang lain, berdasarkan fakta persidangan unsur pidana yang didakwakan tidak terpenuhi, maka terdakwa harus dibebaskan dari semua tuntutan dan memulihkan hak-hak terdakwa dan harkat martabatnya,” kata hakim di persidangan.
Diketahui, mantan direktur PDAM Tirta Krueng Meurudu itu ditahan sejak 29 November 2022. Berawal dari sejumlah karyawan Perusahaan Daerah Air Minum itu yang bertugas menagih uang pembayaran rekening air. Namun uang yang ditagih hanya sebagian yang disetor ke kas, selebihnya digunakan oleh oknum karyawan tanpa sepengetahuan Syamsul Bahri selaku direktur.
Mengetahui hal itu, Syamsul Bahri langsung memanggil sejumlah oknum karyawan tersebut untuk diberi peringatan keras dan diharuskan membayar uang tersebut. Dia juga memerintahkan bendahara memotong gaji oknum karyawan itu untuk membayar uang pelanggan yang tidak disetor.
Syamsul juga telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP1 dan SP2) kepada oknum karyawan itu, bahkan ada beberapa yang diskor dan dipindahtugaskan. Sebelumnya, Syamsul juga sudah mengeluarkan maklumat larangan menggunakan uang pelanggan yang ditempel di dinding kantor.
29 November 2023 Syamsul Bahri dijemput anggota Kejari Pidie Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sejumlah Rp 712.283.169 dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pidie. Tidak lama kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kajhu Aceh Besar.
17 Apri 2023 ia dituntut 5 tahun penjara oleh JPU dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh hingga akhirnya divonis bebas oleh Hakim Tipikor, Jumat 26 Mei 2023. []