Sabang Kembali Raih Opini WTP, Wali Kota Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan

Wali Kota Sabang Zulkifli H. Adam (kiri) menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan opini WTP atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dari Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, di Banda Aceh, Kamis, 4 Juni 2026. (Foto: Ist)

PORTALNUSA.com | SABANG – Pemerintah Kota Sabang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi bukti komitmen Pemko Sabang dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Kota Madya Sabang.

Opini WTP diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, kepada Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Aceh, Banda Aceh, Kamis, 4 Juni 2026.

Penyerahan LHP juga dihadiri Ketua DPRK Sabang, Magdalaina, sebagai bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras menjaga kualitas pengelolaan keuangan pemerintah sehingga Sabang kembali memperoleh opini tertinggi dari BPK.

“Alhamdulillah, opini WTP ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Kota Sabang. Capaian ini adalah motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Walikota.

Menurut Zulkifli, opini WTP bukan sekadar prestasi administratif, melainkan indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai prinsip dan tata kelola pemerintahan yang baik. Karena itu, berbagai rekomendasi yang telah diberikan BPK akan menjadi perhatian serius untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program pembangunan selanjutnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Sabang terus berkomitmen memperkuat pengawasan, peningkatkan efektivitas penggunaan anggaran, dan memastikan setiap program bisa memberikan manfaat nyata untuk masyarakat Sabang.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama, menjelaskan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

“Opini WTP menunjukkan laporan keuangan telah disajikan secara wajar, transparan, dan dapat dipercaya sebagai dasar pengambilan keputusan dalam pengelolaan keuangan daerah,” jelas Andri.

Ia juga mengapresiasi pemerintah daerah yang berhasil mempertahankan opini WTP serta berharap berbagai rekomendasi hasil pemeriksaan dapat terus ditindaklanjuti guna meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di masa mendatang.[]