BEM UI Minta Pemerintah Buka Transparansi Anggaran Pemulihan Bencana di Aceh
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Ar-Raniry Aceh, PEMA Universitas Serambi Mekkah (USM), PEMA Universitas Iskandar Muda (UNIDA), serta Aliansi Rakyat Aceh (ARA) mendesak pemerintah pusat segera menetapkan status bencana nasional terkait bencana banjir yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir 2025.
Desakan tersebut disampaikan berdasarkan hasil observasi lapangan yang dilakukan Departemen Kajian Strategis (Kastrat) BEM UI pada 21–28 Juni 2026 di lima wilayah terdampak di Aceh, yakni Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Langsa, Aceh Utara (Lhoksukon), Bireuen, dan Pidie Jaya.
Dalam keterangan resminya, BEM UI menyebutkan bahwa delapan bulan setelah bencana terjadi, proses pemulihan dinilai belum berjalan optimal. Sejumlah rumah warga yang rusak, fasilitas pendidikan, hingga lahan perkebunan masyarakat masih membutuhkan penanganan yang lebih serius.
BEM UI juga menyatakan, berdasarkan hasil temuan di lapangan, sebagian besar bantuan yang diterima masyarakat berasal dari organisasi nonpemerintah (NGO) dan relawan, sementara penyaluran bantuan pemerintah dinilai belum terlihat secara maksimal.
Atas kondisi itu, BEM UI bersama organisasi mahasiswa dan Aliansi Rakyat Aceh menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.
Kepada pemerintah pusat, mereka meminta penetapan status bencana nasional, penyusunan regulasi yang mengatur secara rinci penggunaan anggaran penanggulangan bencana, serta evaluasi terhadap program-program yang dinilai tidak menjadi prioritas.
Sementara kepada Pemerintah Aceh, mereka mendesak transparansi penyaluran anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi, evaluasi izin usaha di kawasan daerah aliran sungai (DAS), pencabutan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), serta meminta pemerintah daerah mendorong pemerintah pusat merealisasikan tuntutan tersebut.
BEM UI menilai percepatan penanganan bencana memerlukan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah agar proses rehabilitasi serta pemulihan kehidupan masyarakat terdampak dapat berjalan lebih efektif.
Mereka menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat hingga tuntutan yang disampaikan mendapat tindak lanjut dari pemerintah.
Dalam siaran persnya, BEM UI turut melampirkan dokumentasi hasil observasi lapangan serta kajian hukum yang menjadi dasar penyampaian tuntutan tersebut.[]









