PORTALNUSA.com – Aceh | Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kembali dilangsungkan Pemerintah Aceh, melalui peraturan gubernur (Pergub) nomor 50/2022. Ada sejumlah keringanan bagi masyarakat yang mengalami tunggakan pajak, seperti bebas denda, gratis biaya balik nama serta potongan pajak progresif.
Kebijakan pemutihan PKB di mulai dari tanggal 2 Januari dan berakhir pada 23 Februari 2023. Masyarakat diminta untuk memanfaatkan momen ini untuk melunasi tunggakannya di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), baik kendaraan untuk roda dua maupun roda empat.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso melalui Kasat Lantas, AKP Jufni mengatakan, masyarakat yang wajib pajak dalam hal ini khusus PKB, diberi keringanan yang cukup baik. Dimana denda terhadap tunggakan dihapuskan dan hanya perlu membayarkan pokoknya saja.
“Ada keringanan bahwa dendanya yang sudah lebih dari tiga tahun, wajib pajak hanya bayar pokok tiga tahun saja, dendanya bebas, yang diatas tiga tahun bayar tiga tahun dan denda lainnya dihapuskan,” jelas Jufni, Selasa (3/1).
Dikatakannya, keringanan lainnya yaitu tentang biaya balik nama kendaraan, apabila ada masyarakat yang hendak mengalihkan nama pemilik kendaraan pada BPKB nya, tidak ada kutipan biaya apapun selama program ini dilangsungkan di seluruh Aceh.
Selain itu, pajak progresif atau pajak tambahan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama pemilik sama, ikut diberi keringanan dalam pelunasan tunggakannya. “Berlaku untuk kendaraan roda dua dan empat, ada pembebasan biaya balik nama, apabila pemilik kendaraan mau balik nama jadi namanya dibebaskan. Kemudian pajak progresif yaitu yang memiliki lebih dari satu kendaraan baik roda dua atau roda empat, yang lebih biasanya ada peningkatan pajak, dalam program ini diberikan keringanan juga,” jelasnya. Kendati pun demikian, Jufni meminta masyarakat untuk segera melakukan pengurusan dan melakukan kewajiban melunasi PKB dengan memanfaatkan program pemutihan pada tahun 2023 ini. Sehingga tidak ada lagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak taat pajak.
“Masyarakat harus memanfaatkan program ini, karena sangat bermanfaat. Tidak perlu repot-repot harus keluarkan biaya lebih, tinggal datangi kantor Samsat dan bawa administrasi atau surat kendaraan yang akan ikut dalam program pemutihan ini,” katanya menambahkan./Ajnn.net