Adat Pernikahan Aceh di Tengah Modernitas, MPU Tekankan Batas Syariat sejak Khitbah hingga Walimah
PORTALNUSA.com|BANDA ACEH – Modernitas membawa perubahan dalam banyak aspek kehidupan masyarakat, termasuk dalam penyelenggaraan pernikahan. Namun, perubahan tersebut dinilai tidak boleh menghilangkan prinsip-prinsip syariat yang menjadi landasan kehidupan masyarakat Aceh.
Hal itu menjadi salah satu pokok pembahasan dalam seminar “Upacara Pernikahan Adat Aceh dalam Dinamika Zaman” yang digelar Komunitas Peduli Etnik Aceh (KPEA), Minggu, 30 Agustus 2026, di Aula Auditorium Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh.
Pada sesi “Adat dan Modernitas dalam Pernikahan Adat Aceh”, perwakilan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Dr. Hj. Rahmatillah, S.Ag., M.Pd., menguraikan sejumlah ketentuan syariat yang berkaitan dengan proses menuju pernikahan hingga pelaksanaan walimatul ‘urs.
Rahmatillah merupakan anggota MPU Aceh yang juga dikenal sebagai Pengawas Pendidikan Agama Islam pada Kementerian Agama Kota Banda Aceh. Kemenag Aceh sebelumnya mencatat keterlibatan Rahmatillah sebagai unsur MPU Aceh dalam berbagai kegiatan keagamaan dan pendidikan.
Khitbah Bukan Berarti Sudah Menjadi Pasangan Sah
Dalam pemaparannya, Rahmatillah menekankan bahwa proses pernikahan memiliki tahapan dan ketentuan masing-masing. Salah satunya berkaitan dengan khitbah atau peminangan.
Ia menjelaskan, meminang perempuan menurut mazhab Imam Syafi’i hukumnya sunat. Sementara melihat calon mempelai perempuan sebelum proses peminangan diperbolehkan dalam batas ketentuan syariat.
Namun, status perempuan yang telah bertunangan tetap belum menjadi istri secara sah.
Dengan demikian, masa pertunangan tidak mengubah status keduanya menjadi pasangan yang halal. Perempuan yang telah dipinang tetap berstatus ajnabiyah atau bukan pasangan yang sah sebelum akad nikah dilangsungkan.
Rahmatillah juga mengingatkan mengenai larangan meminang perempuan yang masih berada dalam pinangan orang lain. Menurut materi yang disampaikannya, tindakan tersebut hukumnya haram.
Ketentuan serupa berlaku terhadap perempuan yang sedang menjalani masa idah. Peminangan secara terang-terangan terhadap perempuan dalam masa idah tidak diperbolehkan.
Namun, terdapat pengecualian untuk peminangan secara sindiran terhadap perempuan yang menjalani iddah karena kematian suami dan perempuan yang menjalani iddah talak ba’in, sesuai ketentuan syariat.
Akad Menjadi Titik Penting Pernikahan
Rahmatillah juga mengingatkan bahwa pertunangan belum menjadikan seseorang sebagai pasangan suami istri. Titik perubahan status tersebut terjadi melalui akad nikah yang sah.
Dalam materi yang disampaikan, contoh sighat akad nikah antara wali dan calon mempelai laki-laki dijelaskan dengan bentuk ijab kabul yang memuat penyebutan calon mempelai perempuan serta mahar yang diberikan.
Artinya, proses adat yang panjang dalam sebuah perkawinan Aceh pada akhirnya tetap harus bertemu dengan ketentuan syariat sebagai dasar sahnya pernikahan.
Walimatul ‘Urs sebagai Bentuk Syukur
Selain akad dan khitbah, Rahmatillah turut menjelaskan mengenai walimatul ‘urs, atau pesta/perjamuan pernikahan.
Menurut materi yang disampaikannya, walimatul ‘urs merupakan bentuk ungkapan syukur atas nikmat pernikahan. Pelaksanaannya juga dianjurkan selama sesuai dengan ketentuan syariat.
Pembahasan ini menjadi relevan dengan perkembangan pesta perkawinan Aceh saat ini yang semakin beragam, termasuk penggunaan jasa wedding organizer, dekorasi modern, tata acara, hingga berbagai bentuk hiburan.
Modernisasi dalam bentuk penyelenggaraan pesta, dengan demikian, bukan persoalan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama dan nilai adat yang hendak dipertahankan.
Menjaga Adat, Tidak Mengabaikan Syariat
Seminar KPEA tersebut tidak hanya membicarakan bagaimana mempertahankan bentuk-bentuk adat pernikahan Aceh, tetapi juga mencoba melihat bagaimana tradisi tersebut dapat tetap hidup di tengah perubahan sosial.
Kegiatan menghadirkan sejumlah perspektif, mulai dari ahli sejarah, perwakilan MAA dan MPU, hingga praktisi wedding organizer dan aktivis budaya.
KPEA berharap dialog tersebut dapat menjadi ruang awal untuk membangun pemahaman bersama mengenai penyelenggaraan perkawinan Aceh, termasuk mendorong lahirnya regulasi dan pedoman yang mengatur keterlibatan para pelaku dalam penyelenggaraan pernikahan di Aceh.
Dengan demikian, adat tidak sekadar dipertahankan sebagai simbol seremonial, tetapi tetap dipahami makna dan batasannya, sementara modernitas dapat diterima sepanjang tidak menggeser nilai-nilai dasar budaya dan syariat yang menjadi identitas masyarakat Aceh. []










