Ketua MAA: Adat Aceh Harus Mampu Menyaring Modernitas, Bukan Menolak Perubahan
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Majelis Adat Aceh (MAA) memiliki peran strategis dalam menjaga identitas budaya Aceh di tengah perubahan zaman. Namun, pelestarian adat tidak berarti menutup diri terhadap modernitas.
Ketua MAA Aceh, Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd., menegaskan lembaga adat harus mampu menjaga keseimbangan antara tradisi dan perkembangan zaman, terutama dalam kehidupan masyarakat Aceh yang berlandaskan adat dan syariat Islam.
Hal itu disampaikan Yusri dalam seminar “Upacara Perkawinan Adat Aceh dalam Dinamika Zaman” yang digelar Komunitas Peduli Etnik Aceh (KPEA), Minggu, 30 Agustus 2026, di Aula Auditorium Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh.
Dalam makalah bertajuk “Peran Majelis Adat Aceh dalam Menjaga Keseimbangan Tradisi dan Modernitas”, Yusri menjelaskan posisi MAA bukan semata-mata sebagai lembaga yang mempertahankan tradisi masa lalu.
Menurutnya, lembaga adat memiliki posisi strategis sebagai penjaga identitas budaya sekaligus mitra pemerintah dalam membangun masyarakat yang tetap berakar pada nilai-nilai lokal.
“Modernisasi membawa banyak manfaat, tetapi juga menghadirkan budaya yang tidak selalu sesuai dengan nilai lokal,” demikian salah satu pokok pemikiran dalam materi yang disampaikan Yusri.
Karena itu, menurutnya, modernisasi perlu disikapi secara selektif. Kemajuan teknologi, pendidikan dan inovasi dapat diterima sebagai bagian dari perkembangan masyarakat, sementara unsur budaya luar yang bertentangan dengan adat Aceh dan syariat Islam perlu disaring.
Adat Jangan Berhenti sebagai Seremoni
Yusri menempatkan MAA sebagai bagian penting dalam upaya menjaga agar adat Aceh tetap hidup di tengah masyarakat.
Ia menekankan pentingnya melestarikan nilai-nilai adat yang diwariskan turun-temurun, termasuk bahasa, kesenian, busana, kuliner serta tata kehidupan masyarakat.
Warisan tersebut, kata dia, juga perlu didokumentasikan dan dikembangkan agar tidak sekadar menjadi peninggalan sejarah, tetapi tetap dipahami dan dipraktikkan oleh generasi berikutnya.
Gagasan tersebut sejalan dengan posisi MAA dalam regulasi Aceh. Situs resmi MAA menyebut lembaga ini memiliki tugas membina dan mengembangkan lembaga serta tokoh adat, membina kehidupan adat dan adat istiadat, serta melestarikan nilai-nilai adat yang berlandaskan syariat Islam.
Majelis Adat Aceh
Keberadaan MAA juga memiliki dasar hukum dalam Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh, sementara penyelenggaraan lembaga adat di Aceh antara lain diatur melalui Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat. Kedua regulasi tersebut tercantum dalam laman regulasi resmi MAA.
Majelis Adat Aceh “Pernikahan Adat Jadi Ruang Uji”
Dalam konteks seminar KPEA, Yusri melihat perkawinan adat sebagai salah satu ruang penting untuk menguji bagaimana tradisi dan modernitas dapat berjalan berdampingan.
Perubahan dalam tata penyelenggaraan pesta perkawinan, keterlibatan wedding organizer, penggunaan teknologi, dekorasi, dokumentasi hingga bentuk hiburan merupakan bagian dari perkembangan zaman.
Namun, perubahan tersebut tidak seharusnya menghilangkan substansi adat.
Di sinilah, menurut materi Yusri, lembaga adat mempunyai peran sebagai filter budaya. Tradisi yang masih relevan perlu dipertahankan, sementara bentuk-bentuk baru dapat diterima sepanjang tidak bertentangan dengan nilai adat dan syariat Islam.
Pendekatan tersebut menjadi penting karena tantangan pelestarian adat saat ini bukan hanya datang dari hilangnya tradisi, tetapi juga dari kemungkinan adat berubah menjadi sekadar simbol atau seremoni tanpa pemahaman terhadap nilai yang dikandungnya.
MAA Harus Dekat dengan Masyarakat
Yusri juga menekankan bahwa lembaga adat tidak boleh hanya hadir dalam kegiatan seremonial. Adat harus hidup di tengah masyarakat dan mampu menjawab persoalan yang berkembang.
Pandangan tersebut sejalan dengan pernyataan Yusri sebelumnya yang dimuat Pemerintah Aceh. Ia menyebut adat harus hadir di sekolah, rumah, kampung hingga ruang digital sebagai nilai yang membentuk karakter, memperkuat identitas dan menjaga harmoni sosial. []










