Mualem Lantik Taufik sebagai Pejabat Sekda Aceh
PORTALNUSA.com | MEDAN – Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf (Mualem), melantik Taufik, S.T., M.Si., sebagai Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dalam prosesi pelantikan yang berlangsung di Medan, Selasa, 13 Oktober 2026.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG.812.22/112/2026 tentang Penunjukan Pejabat Sekretaris Daerah Aceh. Penunjukan ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memastikan koordinasi administrasi dan pelaksanaan program pembangunan Aceh berjalan optimal.
Dalam kesempatan itu, Mualem menegaskan bahwa Sekda memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan perangkat daerah, menyelaraskan program kerja, serta memastikan kebijakan pemerintah terlaksana secara efektif.
Ia berharap Taufik dapat menjalankan amanah tersebut dengan penuh tanggung jawab, memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah, serta memastikan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat.
“ Saya berharap Pejabat Sekda Aceh dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab, membangun koordinasi yang baik dengan seluruh jajaran pemerintah, serta memastikan program-program pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan masyarakat Aceh,” ujar Mualem.
Selain itu, Taufik diharapkan mampu memperkuat sinergi antar-Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan mitra kerja Pemerintah Aceh, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Pelantikan tersebut turut dihadiri mantan Sekda Aceh, Taqwallah; Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Aceh, Kombes Pol. Said Anna Fauza, S.I.K., M.M., M.H.; Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Dr. A. Murthala, M.Si.; serta sejumlah kepala SKPA dan kepala biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.
Taufik turut didampingi istrinya, Ny. Fitriani Taufik, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Aceh.
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi internal Pemerintah Aceh, meningkatkan kinerja birokrasi, dan memastikan agenda pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat berjalan secara berkelanjutan. []












