Nasir Djamil Bahas Batas Kebebasan Pers dan Jerat Pidana dalam Forum Pimred Aceh
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Kebebasan pers tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab profesional, tetapi kesalahan jurnalistik juga tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai tindak pidana. Persoalan inilah yang menjadi salah satu sorotan dalam Forum Pemimpin Redaksi (Pimred) Multimedia Indonesia-Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, 14–15 Oktober 2026.
Dalam forum bertema “Potensi Jerat Pidana dalam Produk Jurnalistik” tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, membahas persoalan kemerdekaan pers di tengah berlakunya berbagai ketentuan hukum, termasuk aturan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pembahasan itu menjadi relevan bagi pemimpin redaksi karena produk jurnalistik dapat bersinggungan dengan persoalan hukum, terutama ketika pemberitaan memuat kritik terhadap kebijakan, mengungkap dugaan penyimpangan, atau menyangkut kepentingan pihak tertentu.
Persoalan mendasarnya adalah bagaimana membedakan kesalahan jurnalistik, pelanggaran kode etik, sengketa pers, dan dugaan tindak pidana. Keempatnya memiliki karakteristik berbeda sehingga penanganannya perlu mempertimbangkan fakta, unsur hukum, serta mekanisme penyelesaian yang berlaku.
Kesalahan dalam penulisan data, lemahnya verifikasi, atau tidak terpenuhinya prinsip keberimbangan dapat menjadi persoalan profesional dan etik. Namun, keberatan seseorang terhadap suatu pemberitaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penilaian hukum tetap harus didasarkan pada unsur perbuatan dan ketentuan yang relevan.
Kritik Publik dan Batas Pencemaran Nama Baik
Persoalan lain yang mengemuka dalam diskusi adalah batas antara kritik untuk kepentingan publik dan pencemaran nama baik. Dalam konteks ini, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024 menjadi salah satu rujukan penting. Putusan yang dibacakan pada 29 April 2025 itu memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 27A UU ITE, termasuk mengenai pihak yang dapat menjadi sasaran tindak pidana pencemaran nama baik.
MK menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dapat digunakan untuk memidana pencemaran nama baik yang ditujukan kepada lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi, jabatan, atau kelompok orang dengan identitas tertentu sebagaimana batasan dalam amar putusan.
Putusan tersebut juga menempatkan kritik dalam konteks kepentingan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan, koreksi, dan saran. Dengan demikian, kritik terhadap kebijakan atau lembaga publik perlu dibedakan dari serangan terhadap kehormatan atau nama baik individu.
Bagi pers, pembedaan ini penting agar pemberitaan mengenai persoalan publik tidak serta-merta dipandang sebagai serangan personal. Di sisi lain, kemerdekaan pers juga tidak membebaskan wartawan dan perusahaan media dari kewajiban menjaga akurasi, melakukan verifikasi, meminta konfirmasi, serta menaati Kode Etik Jurnalistik.
UU Pers, UU ITE, dan KUHP Perlu Dibaca secara Cermat
Perkembangan regulasi menuntut pemimpin redaksi memahami hubungan antara Undang-Undang Pers, UU ITE, dan KUHP. Pemahaman tersebut diperlukan agar keputusan editorial tidak hanya mempertimbangkan nilai berita, tetapi juga memperhitungkan risiko hukum tanpa mengorbankan kepentingan publik.
Dalam menangani keberatan atas pemberitaan, hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers merupakan bagian penting dari sistem penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, penilaian terhadap suatu perkara tetap memungkinkan melihat karakter persoalan dan fakta yang menyertainya.
Tidak semua kesalahan pemberitaan merupakan tindak pidana, sebagaimana tidak semua persoalan hukum yang melibatkan produk jurnalistik otomatis selesai hanya karena karya tersebut diterbitkan oleh media pers.
Pendekatan hukum pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium juga menjadi prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembahasan penegakan hukum. Penerapannya tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan keadaan konkret setiap perkara.
Pemahaman terhadap batas-batas tersebut menjadi penting bagi pemimpin redaksi untuk menjaga ruang kerja jurnalistik tetap profesional, sekaligus melindungi hak individu dan kepentingan masyarakat.
Hadirkan Pemateri dari Berbagai Bidang
Forum Pimred Multimedia Indonesia-Aceh itu juga menghadirkan sejumlah pemateri dari latar belakang yang berbeda, yakni Brigjen Dicky Soendani, H. Untung Kurniadi, S.H., M.H., kandidat doktor ilmu hukum Universitas Diponegoro, serta Dr. Yusrizal Hasbi, akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal).
Kehadiran para pemateri tersebut melengkapi pembahasan mengenai potensi persoalan hukum dalam produk jurnalistik dengan perspektif sesuai bidang dan keahlian masing-masing.
Selain diskusi, agenda forum dirangkai dengan pelantikan pengurus Forum Pimred Multimedia Indonesia-Aceh periode 2026–2029. Kepengurusan baru diharapkan memperkuat komunikasi dan kolaborasi antarpemimpin redaksi serta mendorong peningkatan kualitas pemberitaan di Aceh.
Forum ini menjadi pengingat bahwa tantangan pers bukan hanya menghasilkan berita yang cepat dan menarik, melainkan juga memastikan informasi yang disampaikan akurat, terverifikasi, dan bertanggung jawab.
Di tengah kompleksitas regulasi, menjaga kemerdekaan pers sekaligus menegakkan standar profesional merupakan pekerjaan yang harus berjalan beriringan.
Pers perlu tetap kritis dalam menjalankan fungsi pengawasan, sementara penanganan persoalan jurnalistik harus dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan hak publik untuk memperoleh informasi dan hak individu yang diberitakan. []













