Ribuan PPPK Paruh Waktu di Pidie Belum Terima Gaji Tujuh Bulan, Disdikbud Sebut Kendala Rekening
PORTALNUSA.com | PIDIE – Pengabdian di sekolah terus berjalan, tetapi gaji belum juga masuk rekening. Begitulah situasi yang dihadapi 3.099 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pidie, yang hak pembayarannya untuk periode Januari hingga Juli 2026 belum dicairkan.
Di tengah rutinitas mendidik dan mencerdaskan anak bangsa, para tenaga pendidik itu masih harus menunggu kepastian atas jerih yang telah mereka tunaikan. Berkas pengajuan pembayaran, menurut informasi yang dihimpun, telah diserahkan kepada Disdikbud Pidie untuk diproses lebih lanjut.
Namun, ketika pekerjaan di sekolah terus berlangsung, urusan pembayaran justru belum mencapai garis akhir.
Besaran gaji yang diterima pun relatif terbatas. PPPK Paruh Waktu dengan kualifikasi pendidikan sarjana (S1) memperoleh Rp1.250.000 per bulan, sedangkan lulusan Diploma Tiga (D3) menerima Rp1.100.000 per bulan.
Bagi para penerima, nominal tersebut bukan semata angka dalam daftar penggajian, melainkan bagian dari penghasilan untuk menopang kebutuhan hidup. Karena itu, penantian pencairan selama berbulan-bulan menjadi persoalan yang membutuhkan kepastian, bukan sekadar penjelasan administratif.
Para PPPK Paruh Waktu berharap Disdikbud Pidie segera menuntaskan proses pembayaran hak mereka. Mereka telah menjalankan tugas di berbagai satuan pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP).
Kendala Administrasi, Pembayaran Kembali Tertunda
Kepala Disdikbud Pidie, Dr. Ismed, M.Pd., saat dikonfirmasi PortalNusa.com, Kamis, 25 Oktober 2026, mengatakan pembayaran gaji bagi 3.099 PPPK Paruh Waktu tersebut pada dasarnya sudah dapat direalisasikan.
Namun, proses pencairan melalui bank masih terkendala persoalan administrasi, termasuk adanya penerima yang telah meninggal dunia dan rekening yang tidak aktif karena sudah lama tidak digunakan untuk bertransaksi.
“Ada beberapa kendala saat berkas amprahan atau SP2D dibawa ke bank, yaitu adanya guru PPPK yang telah meninggal dunia serta rekening yang dilampirkan dalam berkas tidak aktif karena transaksi sudah lama tidak berjalan, sehingga menyebabkan pencairan tertunda,” jelas Ismed.
Menurut dia, sejumlah dokumen pendukung perlu diperbarui agar proses pembayaran dapat ditindaklanjuti oleh pihak bank.
Ia memperkirakan pencairan gaji tersebut dapat dilakukan dalam waktu dekat melalui rekening masing-masing penerima.
“Kemungkinan besar dalam waktu dekat ini segera dicairkan dalam rekening bank masing-masing,” ungkapnya.
Penjelasan itu memberikan gambaran mengenai kendala yang dihadapi dalam proses pencairan. Namun, bagi ribuan tenaga pendidik yang menunggu, kepastian waktu pembayaran tetap menjadi hal yang paling dinantikan.
Sebab, dalam urusan penggajian, kelengkapan administrasi memang penting. Tetapi bagi mereka yang telah menjalankan tugas, kepastian kapan hak itu diterima juga tak kalah mendesak.
Pada akhirnya, ukuran penyelesaian bukan hanya berkas yang telah diperbaiki atau proses yang disebut segera rampung, melainkan ketika gaji benar-benar masuk ke rekening para penerima. []













