Alumni Perdamaian Filipina Kecam Peristiwa Berdarah di Tiro. Desak Pengusutan Tuntas dan Komitmen Negara

Alumni Perdamaian Mindano, Filipina asal Kabupaten Pidie, Andi Firdhaus Lancok, SH. (Foto; Dokumentasi pribadi/Kolase: Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | PIDIE – Alumni Institut Perdamaian, Mindanao, Filipina, Andi Firdhaus Lancok, SH mengecam keras insiden berdarah yang disertai penembakan oleh aparat TNI terhadap warga di Gampong Pulo Keunari, Kecamatan Tiro/Truseb, Kabupaten Pidie, Rabu siang, 4 November 2026.

“Dalam peristiwa berdarah itu selain memakan korban jiwa juga menyebabkan sembilan warga mengalami luka-luka dan ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap rasa aman dan kepercayaan rakyat Aceh terhadap proses perdamaian yang selama ini sedang dirajut bersama,”sebut Andi Firdhaus Lancok kepada Portalnusa.com, Kamis, 5 November 2026.

Menurut Andi Lancok, kekerasan bersenjata yang merenggut nyawa manusia tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Apalagi, peristiwa tersebut terjadi di tengah upaya masyarakat Aceh menjaga stabilitas dan merawat perdamaian yang telah dibangun melalui perjalanan panjang.

Katanya, tidak ada ruang bagi kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang mengancam keselamatan masyarakat sipil. Aceh telah melalui perjalanan panjang untuk membangun perdamaian. Karena itu, setiap peristiwa kekerasan harus menjadi perhatian serius semua pihak.

Dijelaskan mantan aktivis 98 itu pihaknya juga mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional, independen, transparan, dan menyeluruh. Dijelaskan seluruh fakta harus dibuka, mulai dari kronologi kejadian, motif, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Siapapun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu sebagai bentuk atas penegakan supremasi hukum. Sebab, peristiwa ini menjadi penting agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga.

“Saya selain mendesak pengusutan, juga meminta aparat memberikan perhatian khusus terhadap keselamatan korban, perlindungan saksi, serta pemulihan keluarga yang terdampak dan negara harus hadir serta melindungi,”ujarnya.

Perdamaian Bukan Sekadar Kesepakatan

Disisi lain AndiFirdhausLancok menyebutkan, insiden Pulo Keunari bukan semata persoalan keamanan. Peristiwa tersebut juga menjadi pengingat bahwa perdamaian Aceh masih membutuhkan komitmen nyata dari seluruh pihak.

Terutama terkait persoalan bendera Aceh yaitu Bendera Bulan Bintang yang masih menjadi konsensus politik yang belum selesai selama lebih dari dua dekade karena adanya benturan antara regulasi daerah dan pusat serta perbedaan tafsir hukum.

“Sebagai aktivis yang memiliki pengalaman dalam pendidikan perdamaian di Filipina, saya memandang perdamaian tidak cukup dimaknai sebagai kesepakatan politik yang pernah ditandatangani,”jelasnya.

Ditambahkan jugaz MoU Helsinki & UUPA: Poin 1.1.5 Nota Kesepakatan Helsinki (2005) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) telah memberikan hak kepada Aceh untuk memiliki simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne.

Kemudian, ada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013: Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan qanun yang menetapkan desain bendera Bulan Bintang sebagai lambang daerah.

“Perdamaian bukan sekadar kesepakatan yang ditandatangani, tetapi komitmen bersama yang harus dijaga melalui penghormatan terhadap kemanusiaan, keadilan, dan supremasi hukum,”demiikian Andi Firdhaus Lancok. []