Kasus Pasien Tak Diizinkan Naik KMP BRR, Ini Penjelasan Pejabat ASDP

Foto dokumen tangkapan layar dari video yang diposting ke grup WhatsApp ‘Sabang Bersinar’ memperlihatkan seorang anak (dilaporkan sebagai pasien rujukan) dipangku oleh seorang pemuda dalam speedboat nelayan berlayar ke Banda Aceh dari Balohan Sabang karena disebut-sebut tak mendapat izin naik KMP BRR, Kamis sore, 3 Agustus 2023. (Sumber Foto WAG Sabang Bersinar)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Berita tentang pasien rujukan yang disebut-sebut tak diizinkan naik KMP BRR dari Balohan ditanggapi oleh General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Banda Aceh, Agus Djoko Triyanto.

Kepada Portalnusa.com, Jumat malam, 4 Agustus 2023, Agus Djoko Trianto membenarkan adanya penumpang yang tak bisa berangkat dengan KMP BRR dari Pelabuhan Balohan Sabang pada Kamis sore, 3 Agustus 2023 (bukan Jumat sore seperti diberitakan sebelumnya).

Berita terkait: Tak Diizinkan Naik KMP BRR, Pasien Rujukan dari Sabang Harus Gunakan Boat Nelayan

Agus menyebutkan, penumpang yang gagal berangkat itu ketika kapal sudah lepas tali dan meninggalkan kolam pelabuhan.

“Memang pada waktu itu ada komunikasi radio dengan kapten kapal yang meminta kapal kembali ke pelabuhan karena ada pasien rujukan ke Banda Aceh,” kata Agus.

Dijelaskan Agus, ada sebab-sebab tertentu kapal kembali ke pelabuhan. Karena untuk berangkat pun sudah ada izin berkayar dari institusi yang berwenang.

Memang, lanjut Agus, ada saatnya kapal harus kembali atau membatalkan pelayaran, misalnya cuaca buruk, trouble engine, ada penumpang yang sakit atau mau melahirkan jika dilanjutkan akan bermasalah dan penyebab lainnya yang terkait keselamatan.

“Tetapi pada Kamis sore itu tak ada yang mengharuskan kapal kembali,” ujar Agus.

Mengenai laporan bahwa saat itu ada pasien rujukan yang harus menyeberang ke Banda Aceh namun tak diizinkan naik kapal oleh staf ASDP bernama Yuni, hal itu diluruskan oleh GM PT ASDP Indonesia Ferry Banda Aceh, Agus Djoko Triyanto.

“Memang ada yang minta berangkat dengan alasan pasien rujukan. Tetapi ketika petugas minta dokumen rujukan ternyata tidak ada. Kapal kan tidak bisa memuat orang sakit termasuk yang kritis tanpa ada rujukan dari yang berwenang,” katanya.

“Pihak keluarga sempat mengatakan bahwa pasien adalah rujukan dari dr. Edi. Ketika kita hubungi dr. Edi ternyata tidak menyertai rujukan. Nah, posisinya seperti itu semoga bisa dipahami,” kata Agus.

Agus juga menjelaskan, untuk ambulance yang membawa orang sakit, itu pun tidak bisa serta merta naik ke kapal.

“Harus ada koordinasi terlebih dahulu agar disediakan space yang tidak dijual untuk kepentingan ambulance,” lanjut Agus Djoko Triyanto.

Di bagian akhir penjelasannya, Agus membeberkan kembali fakta-fakta bahwa tidak ada satu dokumen pun yang bisa diperlihatkan keluarga pasien (termasuk rujukan dari pihak berwenang) sehingga kapal yang waktu itu sudah berangkat bisa kembali lagi ke pelabuhan.

“Semoga kondisi ini bisa dipahami oleh semua pihak,” demikian GM PT ASDP Indonesia Ferry Banda Aceh, Agus Djoko Triyanto.[]