PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Banda Aceh, Agus Djoko Triyanto membenarkan kabar tentang dinonaktifkan seorang staf yang bertugas sebagai supervisi lintasan Balohan-Ulee Lheue terkait kasus tak diizinkannya seorang pasien rujukan untuk naik ke KMP BRR di Pelabuhan Balohan, Sabang, Kamis, 3 Agustus 2023.
“Benar, staf tersebut (Mahyuni) sudah kami nonaktifkan dan kami tarik ke Banda Aceh,” kata Agus Djoko Triyanto menjawab Portalnusa.com, Senin sore, 7 Agustus 2023.
Berita terkait: Tak Diizinkan Naik KMP BRR, Pasien Rujukan dari Sabang Harus Gunakan Boat Nelayan
Menurut Agus, kejadian itu merupakan kesalahpahaman dan sejauh ini pihaknya sudah mengambil tindakan dengan menonaktifkan sementara staf yang bertugas sebagai supervisi lintasan Balohan-Ulee Lheue.
Berita terkait: Kasus Pasien Tak Diizinkan Naik KMP BRR, Ini Penjelasan Pejabat ASDP
“Kami minta maaf kepada masyarakat dan keluarga pasien atas kejadian yang kurang menyenangkan ini,” kata Agus.
Agus menjelaskan, petugas tersebut memang sedang menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Karena menurut aturan, pasien sakit atau jenazah yang akan mempergunakan jasa pelayaran, harus dibekali surat keterangan dari rumah sakit/dokter, karena bisa jadi ada potensi penularan sekaligus melindungi penumpang lain di kapal.
“Ini memang sudah benar petugas kita menjalankan prosedur. Masyarakat mohon dapat memahami ini,” ujarnya.
Pasien yang akan menyeberang pada Kamis sore, 3 Agustus 2023 tidak ada sama sekali dokumen dan datangnya sudah telat ketika kapal sudah berangkat.
“Kapten sempat menunggu untuk konfirmasi kelengkapan dokumen, tapi tidak ada” lanjut Agus Djoko Triyanto.
Dia berharap kejadian ini tidak terulang dan pihaknya akan mengevaluasi kejadian itu terutama petugas di lapangan.
Terkait waktu nonaktif petugas bersangkutan, menurut Agus tidak ada ditentukan dan selanjutnya dilimpahkan kepada pimpinan utama dan akan melaksanakan pembinaan.[]