HUKUM, NEWS  

Oknum ASN “Garap” Janda Dipecat dari Jabatan Kepsek

Pj Bupati Abdya, Darmansah. (Dok Bagian Prokopim for Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BLANGPIDIE – Pj Bupati Abdya Darmansah menjatuhkan sanksi keras kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertangkap mesum dengan seorang janda di Gampong Alue Jerjak, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya beberapa waktu lalu.

Oknum ASN berinisial IF saat itu menjabat sebagai Kepala SD di Kecamatan Babahrot, ditemukan sedang berduaan dengan seorang janda berinisial AS di dalam kamar wanita itu pada pukul 04.00 WIB jelang subuh, Jumat 22 Juli 2023.

Berita terkait: Heboh di Abdya, Oknum Kepala SD Garap Janda Dihajar Massa

Paska dihebohkan dengan pemberitaan kasus oknum ASN mesum, Pemkab Abdya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Abdya langsung memanggil yang bersangkutan, guna dimintai keterangan serta menonaktifkan IF dari jabatan Kepsek SDN 4 Babahrot dan AS diberhentikan dari tenaga kontrak.

“Itu sudah kita nonjobkan, saat ini sedang kita proses suratnya,” ungkap Darmansah ketika ditanya media Portalnusa.com, Senin, 7 Agustus 2023.

Hingga saat ini, Darmansah sedang menunggu berita acara pemeriksaan oleh dinas, kedua pelaku akan diberikan sanksi berat karena menyangkut penegakkan syariat Islam.

“Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) itu nanti kita mengambil tindakan, dan tentunya menjadi pelajaran bagi ASN lainnya,” tegas Darmansah.[]