Kasus Korupsi Wastafel Rugikan Negara Rp 7,2 M
PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Pihak Polda Aceh telah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Aceh yang mencapai Rp 7,2 miliar dalam kasus korupsi wastafel.
“Setelah menerima hasil penghitungan kerugian keuangan negara, maka Ditreskrimsus akan melakukan langkah analisa dan gelar perkara dalam waktu dekat untuk penetapan tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin, 7 Agustus 2023.
Menurut Winardy, dalam laporan hasil audit yang diterima, jumlah kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp7.215.125.020.
Winardy juga menjelaskan, kerugian keuangan negara tersebut merupakan hasil hitungan dari kekurangan volume dan mutu dari 390 paket kegiatan pengadaan langsung pembuatan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.
Nilai kontrak keseluruhan pekerjaan Rp 43.742.310.655 yang bersumber dari APBA—refocusing Covid-19—yang dianggarkan pada Dinas Pendidikan Aceh tahun 2020.
Sebelumnya, kata dia, penyidik juga telah menyita sejumlah uang dengan rincian: dari Disdik Aceh Rp 315.000.000; dari pelaksana yang terkontrak Rp 241.020.000; dan dari konsultan pengawas yang terkontrak Rp 47.975.000.
“Penyidik juga sudah menyita sejumlah uang dari dinas terkait dan rekanan dengan total Rp.603.995.000,” pungkas Winardy.[]




