Material Tanggul Krueng Lambeusoi bukan Batu Gajah Ilegal

Lokasi pengambilan material batu gunung di Gampong Bak Paoh, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya untuk proyek pembangunan Tebing Sungai Krueng Lambeusoi, Gampong Teumareum, Kabupaten Aceh Jaya. (Foto Mc/02 for Portalnusa.com)

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pengairan meluruskan informasi yang menyebut material proyek pembangunan tanggul pengamanan Krueng Lambeusoi, Gampong Teumareum, Kabupaten Aceh Jaya, menggunakan bahan galian C berupa batu gajah ilegal.

Kepala Dinas Pengairan Aceh melalui Kepala Bidang Sungai, Danau dan Waduk, Sejahtera, ST, MT memastikan bahwa proyek tanggul ini telah mematuhi semua peraturan, termasuk izin penggunaan material yang diambil di Gampong Bak Paoh, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya.



Hal tersebut, jelas Sejahtera, dibuktikan dengan Surat Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Nomor: 540/DPMPTSP/1120/IUP/-OP./2023 Tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Batuan Batu Gunung kepada CV Pilar Rizki Humaira di Gampong Bak Paoh, KecamatanJaya, Aceh Jaya seluas 5 hektare.

“Hal ini juga diperkuat dengan Keputusan Kepala Dinas ESDM Aceh Nomor 540/123/KDESDM/2023 tentang Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan untuk Pemberian IUP Operasi Produksi,” jelas Sejahtera di Banda Aceh, Rabu, 23 Agustus 2023.

Sejahtera yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menambahkan, proyek berjudul “Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Krueng Lambeusoi, Gampong Teumareum, Aceh Jaya” itu merupakan salah satu prioritas Dinas Pengairan dalam upaya menjaga kawasan sungai Krueng Lambeusoi dari abrasi dan erosi pada tebing sungai yang sudah kritis, terutama yang berbatasan langsung dengan sarana dan prasarana masyarakat, seperti jalan, gedung sekolah, fasilitas keagamaan dan permukiman.

“Pembangunan tanggul ini merupakan langkah penting dalam mengurangi resiko banjir dan pengikisan tebing sungai yang selama ini mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar Krueng Lambeusoi,” tandasnya.

Dikarenakan proyek pekerjaan ini menjadi salah satu prioritas pada Dinas Pengairan Aceh, untuk menghindari pelanggaran hukum, pembangunan proyek tersebut juga mendapat pendampingian dari pihak kejaksaan.

Pembangunan tanggul ini juga diharapkan menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah daerah dalam mengurangi risiko bencana alam di Aceh Jaya.[]