HUKUM, NEWS  

Kapolda Aceh Tak Mau Barang Bukti Narkotika Disimpan Lama-lama

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko bersama Forkopimda foto bersa usai konferensi pers pemusnahan narkoba jenis sabu di Mapolda Aceh, Rabu, 11 Oktober 2023.(Foto Humas Polda Aceh)

Laporan Akramul Muslim, Banda Aceh

PORTALNUSA.com | BANDA ACEH – Direktorat Narkoba Polda Aceh dan Satuan Reserse Narkoba Banda Aceh meringkus 112 kg narkotika jenis sabu dan barang bukti itu langsung dimusnahkan.



“Saya tidak mau barang bukti disimpan terlalu lama oleh pihak kita, jadi dalam kegiatan ini sekalian pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu kita lenyapkan hari ini juga,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko pada kjonferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu, 11 Oktober 2023.

Menurut Kapolda Aceh, dengan adanya pemusnahan ini secara simbolis, didukung oleh Forkopimda Aceh, Pangdam IM, dan DPRA bersama-sama bersinergis memberantas narkoba di wilayah Aceh.

Menurut Irjen Pol Achmad Kartiko, Aceh adalah pintu masuk narkoba jaringan internasional. Apabila pintu masuk bisa ditutup berarti kita menyelamatkan generasi Indonesia.

Dijelaskannya, beberapa hari lalu Bareskrim Direktorat Narkoba Polda Aceh meringkus narkotika sekitar 70 kg dan 165 kg beserta senjata api yang akan dirilis selengkapnya oleh pihak Bareskrim Direktorat Narkoba.

Narkoba jaringan internasional yang masuk lewat perairan Aceh langsung disuplai melalui kapal namun pihak kepolisian ada hambatan karena tidak memiliki kapal besar. Karenanya, lanjut Kapolda Aceh, diperlukan koordinasi dengan Direktorat Bea dan Cukai di Aceh untuk meringkus kegiatan transaksional ini.[]