PORTALNUSA.com | JAKARTA – Tiga Penjabat (Pj) Bupati asal Aceh yang berakhir masa tugasnya pada Rabu, 11 Oktober 2023 kembali diperpanjang hingga satu tahun ke depan.
Ketiga Pj Bupati di Aceh yang diperpanjang masa tugasnya adalah Pj Bupati Aceh Tenggara Syakir, Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas, dan Pj Bupati Aceh Barat Mahdi Effendi.
Perpanjangan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Prof. Drs. H. M. Tito Karnavian MA PhD.
SK Mendagri kepada tiga Pj Bupati tersebut diserahkan oleh Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, di Aula Lantai 2, Kantor Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.
Pj Gubernur Aceh berharap ketiganya bisa tetap fokus dengan program yang diamanatkan saat dalam pelantikan mereka tahun lalu dan tetap bekerja cepat untuk menuntaskan yang belum terselesaikan. []