PORTALNUSA.com | JAKARTA – Rapat yang digelar Kemendagri terkait fasilitasi pembahasan RAPBA 2024 di Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023 menghasilkan beberapa kesepakatan penting, termasuk menetapkan APBA 2024 dengan qanun bukan pergub.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA yang ditanyai Portalnusa.com mengatakan, rapat fasilitasi terkait pembahasan RAPBA 2024 yang digelar Kemendagri menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Ini kronologi terjadinya rapat fasilitasi dan kesepakatan yang dicapai:
- Rapat fasilitasi yang digelar oleh Kemendagri merupakan rapat atas permintaan DPRA kepada Kemendagri untuk difasilitasi dengan Pemerintah Aceh atas dasar berakhirnya tahapan pembahasan (RAPBA 2024) per 30 November 2023;
- Atas dasar undangan fasilitasi Kemendagri tersebut, Gubernur hadir bersama TAPA sesuai dengan isi surat fasilitasi sedangkan Ketua DPRA hadir bersama Pimpinan dan Banggar DPRA;
- Rapat fasilitasi dipimpin oleh Horas Maurits Panjaitan selaku Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah didampingi beberapa pejabat terkait;
- Dalam rapat fasilitasi itu Pemerintah Aceh memperjelas seluruh tahapan dan kronologi terkait pembahasan APBA 2024 sampai berujung tidak terjadinya pembahasan RAPBA oleh Dewan. Secara aturan per 30 November 2023 tidak ada kesepakatan maka aturan mewajibkan Pemerintah Aceh menyampaikan Pergub APBA 2024 kepada Mendagri;
- Rapat fasilitasi yang digelar Kemendagri atas permintaan DPRA, ini merupakan kebijakan menengahi agar APBA 2024 dapat disahkan dengan qanun;
- Atas dinamika tersebut, Pemerintah Aceh menyatakan sangat terbuka dan menginginkan APBA setiap tahunnya disahkan dengan qanun, bukan hanya 2024. Ini dibuktikan tiga kali undangan pembahasan APBA 2024 dari DPRA selalu dihadiri oleh TAPA lengkap yang langsung dipimpin oleh Sekda selaku Ketua TAPA. Namun selalu dibatalkan dengan alasan yang tidak substansial;
- Dengan digelarnya Rapat Fasilitasi oleh Kemendagri kita sambut baik dan disepakati akan disahkan RAPBA 2024 dengan qanun, dengan beberapa syarat;
Pertama: Pembahasan RAPBA 2024 harus selesai dalam minggu kedua Desember 2023,
Kedua: Pembagian Otsus kepada kabupaten/kota tetap 60:40 dan anggaran JKA nihil utang.
“Atas kesepakatan ini, insya Allh jika tidak ada halangan pertengahan Desember 2023 APBA 2024 akan disahkan oleh DPRA,” kata Muhammad MTA.
Jubir Pemerintah Aceh tersebut juga menginformasikan, berdasarkan undangan yang diterima pihaknya dari DPRA, Rapat Pembahasan RAPBA 2024 antara Banggar dengan TAPA akan digelar mulai Senin, 11 Desember 2024 di DPRA.
“Kita harapkan berjalan lancar,” demikian Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.[]