Laporan T. Moundary, Lhokseumawe
PORTALNUSA.com | ACEH UTARA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Polres dan Forkopimda Aceh Utara memusnahkan 22.864 tanaman ganja di ladang seluas 2 hektare di perbukitan Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Selasa 23 Januari 2024.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara dicabut dan dibakar yang dipimpin oleh Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si.
Ikut dalam operasi tersebut pejabat BNN RI, di antaranya Deputi Pemberantasan Irjen Pol. I Wayan Sugiri S.H., S.I.K., M.Si., Direktur Narkotika Alexander Sabar, S.I.K., M.H., Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti Brigjen Pol. Drs. Aldrin MP Hutabarat, M.Si., Direktur Interdiksi Terry Zakiar Muslim, S.Sos., M.M., Kepala Biro Humas dan Protokol Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si., Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H., Kapores Aceh Utara AKBP Deden Heksa serta Dandim 0103/Aceh Utara Mahkyar.
Tanaman terlarang yang dimusnahkan itu berada dalam tiga titik lokasi dalam areal sekitar dua hektare
Komjen M. Hukom menjelaskan, penemuan ladang berawal dari informasi masyarakat kemudian pihak BNN melakukan pengembangan dan berhasil diketahui lokasi ladang.
“Sedangkan tersangka pemilik ladang ganja belum diketahui,” kata Komjen Marthinus Hukom yang diwawancarai Portalnusa.com.
Jenis tanaman bervariasi, dari bibit sampai ada yang sudah dipanen. dengan jumlah keseluruhan sebanyak 22.864 batang ganja dengan asumsi 11 ton ganja basah.
Terlihat juga di lokasi bahwa 1 goni ukuran 60 kg kering yang sudah dipersiapkan untuk diangkut.[]